Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menangkap orang gila yang menggelandang dan mengamuk di wilayah Kota Denpasar, langkah tersebut sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami melakukan tindakan penangkapan orang gila (orgil) yang menggelandang di Kota Denpasar serta sering meresahkan warga masyarakat," kata Kepala Satpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap orang gila tersebut di kawasan Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan selanjutkan dikirim untuk dilakukan pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa di Kabupaten Bangli.
Alit Wiradana mengatakan penangkapan ini setelah menerima laporan dari Kepala Desa Peguyangan Kaja ada seorang gila yang mengamuk dan melempari rumah warga setempat.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung mengambil langkah cepat dan menerjunkan personel Satpol PP untuk dapat mengamankan orgil yang sedang mengamuk.
Pada tindakan penangkapan tersebut petugas Satpol PP sempat mengalami kesulitan, karena orgil membawa dua buah senjata tajam dan sempat melempari rumah warga dengan batu bata.
Berkat kesigapan petugas dibantu Babinkantibmas desa setempat berhasil menangkap orgil tersebut dan memborgol untuk menjaga-jaga terhadap hal yang tidak diinginkan.
"Dari penangkapan ini kami giring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar sembari melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar pihaknya langsung mengirim orgil yang diperkirakan berusia 58 tahun ini dengan mobil Call Centre BPBD Kota Denpasar ke RSJ Bangli," ujarnya.
Alit Wiradana mengucapkan terimaksih kepada Kepala Desa Peguyangan Kaja, warga masyarakat dan Babinkantibmas desa setempat yang telah membantu memberikan laporan terkait adanya orgil yang meresahkan warga setempat.
Sementara Plt. Kepala Desa Peguyangan Kaja Wayan Suita mengatakan orgil itu dari sejak pagi telah mengamuk melempari rumah warga dan membawa senjata tajam. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan langsung melaporkan ke Satpol PP Denpasar.
Dari laporan ini langsung ditanggapi dengan cepat bersama Babinkantibmas Desa Peguyangan Kaja berhasil mengamankan orgil tersebut.
Menurut Suita, orgil tersebut sering menggelandang di kawasan Desa Peguyangan Kaja, serta sering membawa dua buah senjata tajam. Puncaknya pada pagi hari orgil ini mengamuk dan melempari beberapa rumah warga.
"Warga masyarakat merasa resah dan kami langsung melaporkan kejadian ini kepada Satpol PP untuk dapat dilakukan penanganan selanjutnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami melakukan tindakan penangkapan orang gila (orgil) yang menggelandang di Kota Denpasar serta sering meresahkan warga masyarakat," kata Kepala Satpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap orang gila tersebut di kawasan Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan selanjutkan dikirim untuk dilakukan pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa di Kabupaten Bangli.
Alit Wiradana mengatakan penangkapan ini setelah menerima laporan dari Kepala Desa Peguyangan Kaja ada seorang gila yang mengamuk dan melempari rumah warga setempat.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung mengambil langkah cepat dan menerjunkan personel Satpol PP untuk dapat mengamankan orgil yang sedang mengamuk.
Pada tindakan penangkapan tersebut petugas Satpol PP sempat mengalami kesulitan, karena orgil membawa dua buah senjata tajam dan sempat melempari rumah warga dengan batu bata.
Berkat kesigapan petugas dibantu Babinkantibmas desa setempat berhasil menangkap orgil tersebut dan memborgol untuk menjaga-jaga terhadap hal yang tidak diinginkan.
"Dari penangkapan ini kami giring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar sembari melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar pihaknya langsung mengirim orgil yang diperkirakan berusia 58 tahun ini dengan mobil Call Centre BPBD Kota Denpasar ke RSJ Bangli," ujarnya.
Alit Wiradana mengucapkan terimaksih kepada Kepala Desa Peguyangan Kaja, warga masyarakat dan Babinkantibmas desa setempat yang telah membantu memberikan laporan terkait adanya orgil yang meresahkan warga setempat.
Sementara Plt. Kepala Desa Peguyangan Kaja Wayan Suita mengatakan orgil itu dari sejak pagi telah mengamuk melempari rumah warga dan membawa senjata tajam. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan langsung melaporkan ke Satpol PP Denpasar.
Dari laporan ini langsung ditanggapi dengan cepat bersama Babinkantibmas Desa Peguyangan Kaja berhasil mengamankan orgil tersebut.
Menurut Suita, orgil tersebut sering menggelandang di kawasan Desa Peguyangan Kaja, serta sering membawa dua buah senjata tajam. Puncaknya pada pagi hari orgil ini mengamuk dan melempari beberapa rumah warga.
"Warga masyarakat merasa resah dan kami langsung melaporkan kejadian ini kepada Satpol PP untuk dapat dilakukan penanganan selanjutnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015