Denpasar (Antara Bali) - Lin Jia Ling (24), perempuan asal Tiongkok pembawa sabu-sabu seberat 0,88 gram dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman ke Indonesia tanpa izin pihak berwenang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa yang memiliki paspor Nomor 309430722 ditangkap petugas Bea dan Cukai setelah turun dari pesawat dan melewati terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, setelah perjalanan menggunakan pesawat Cl 771 dari Taiwan, pada 4 Mei 2015, Pukul 15.45 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu yang disimpan pakaian dalamnya. Kemudian, terdakwa digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterngan lebih lanjut.

Kepada petugas, terdakwa mengaku dirinya ketika hendak keluar dari rumah kontrakannya, menemukan satu plastik klip sabu-sabu yang ditinggalkan seseorang.

Terdakwa yang bekerja sebagai pegawai salon kecantikan di Taiwan itu, mengaku barang haram itu rencananya digunakan sendiri karena ada ganggunan di bagian belakang kepala akibat kecelakaan dan gangguan sakit maag.

Lin Jiang mengakui saat berlibur ke Jakarta dan Bali sakitnya kambuh dan tidak ada obatnya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis metampetamina (MA) itu sejak Tahun 2014.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang bertempat tinggal di Taiwan Taitung Quingfeng Village, Chihshang 13 Quingfeng akan melakukan pembelaan atau pledoi yang disampaikan melalui penasehat hukumnya Iswahyudi Edi dalam sidang pekan depan.(APP)

Pewarta: Pewarta : I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015