Denpasar, (Antara Bali) - Yayasan Tri Hita Karana (THK) Bali dan Organisasi Pariwisata Dunia (United Nation World Tourism Organization/UN-WTO) menandatangani kode etik kepariwisataan dunia sebagai pedoman menjalankan bisnis pariwisata.

Penandatanganan itu dilakukan anggota komite kode etik pariwisata dunia asal Bali, I Gede Ardika bersama Ketua Yayasan Tri Hita Karana Bali, Wisnu Wardana di dampingi Wagub Bali, Sudikerta dan utusan Kementerian Pariwisata di salah satu hotel di Denpasar, Minggu.

Ketua Komite Kode Etik Pariwisata Dunia, Pascal Lemy dalam sambutannya yang dibacakan I Gede Ardika mengatakan, acara penandatangan kode etik tersebut sebagai salah satu upaya menjaga pembangunan pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutkan tanpa menghilangkan kearifan lokal di masing masing negara.

Ia menjelaskan, pada 2014, wisatawan yang melakukan perjalanan antaranegara/benua mencapai 1.038.000.000 orang, sedangkan yang melakukan perjalanan di dalam negerinya sendiri mencapai enam miliar orang.

"Hal itu dapat diartikan sebagai satu miliar kesempatan menyediakan lapangan pekerjaan atau satu miliar kerusakan alam dan sosial budaya diakibatkan pengelolaan kepariwisataan yang tidak tepat," kata dia.

Oleh karena itu, ia memaparkan, perkembangan jumlah wisatawan yang makin pesat itu mesti diimbangi dengan mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Selain itu, kode etik pariwisata dijadikan sebagai peta jalan pariwisata untuk dapat melangkah dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan, aspek sosial dan lingkungan alam.

"Sehingga dapat menekan sekecil kecilnya dampak negatif pariwisata sekaligus mengoptimalkan dampak positif dari perkembangan kepariwisataan itu," kata dia.

Ia menambahkan, pada penetapaan kode etik pariwisata dunia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada 2001 lalu, telah dianjurkan untuk menerapkan kandungan kode etik itu dalam kebijakan kebijakan pemerintah sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dan dapat diikuti semua kalangan.

Bukan hanya itu saja, hal yang juga penting terkait penandatanganan itu adalah Indonesia sebagai salah satu negara perintis yang memasukan kode etik pariwisata ke dalam Undang Undang (UU) Kepariwisataan secara nasional.

"Hal penting kedua, di Bali pada 2011 UN-WTO melahirkan The Spirit Of Bali yang menegaskan kode etik pariwisata dunia adalah peta jalan mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang bertanggung jawab di Pulau Dewata," imbuhnya.

Sementara itu, Wisnu Wardana dalam sambutannya menyatakan, penandatangan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan peran THK sebagai salah satu yayasan bergerak dalam bidang pariwisata, rutin memberikan penghargaan kepada kepada insan atau kelompok yang peduli terhadap keberlangsungan pariwisata.

Ia menjelaskan, THK Award yang digagas sejak 15 tahun lalu, sampai saat ini masih terus berlanjut, meskipun dalam perjalanan terus dilakukan perbaikan menuju kualitas penghargaan yang lebih baik. (KUN)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015