Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi asuransi Imam Wijaya Santosa dituntun hukuman penjara selama 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin.

Terdakwa yang diduga merugikan uang negara Rp12,35 miliar juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara

"Apabila tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang dan jika belum mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Erianto, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, terdakwa yang merupakan mantan pimpinan PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII (Bali, NTB dan Maluku), juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp12,35 miliar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam sidang dan memiliki tanggungan keluarga.

Kuasa hukum terdakwa, Edy Hartaka menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya, Senin (31/8) mendatang.

Usai persidangan, Edy mengatakan tuntutan yang dibacakan JPU terlalu berat karena dalam sidang sebelumnya terungkap jika uang tersebut tidak semua dinikmati terdakwa melainkan sebagian besar digunakan menutup proyek PT Adhi Karya yang juga dibagikan ke beberapa orang.

"Seharusnya itu juga diungkap sehingga tidak ditanggung klien kami. Nanti dalam pledoi akan kami ungkap semua," ujar Eddy.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa terkait masalah klaim asuransi yang harusnya dimasukkan ke dalam rekening PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII, namun dimasukkan dalam rekening pribadinya.

Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2012 yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp900 juta. Sedangkan dana-dana lainnya, yang didapat dari berbagai proyek di wilayah Bali, NTB, NTT dan Maluku itu, mestinya juga harus dimasukkan dalam rekening perusahaan, namun oleh tersangka dimasukkan dalam rekening pribadinya.

Apabila, digabung untuk masalah klaim asuransi dan dana-dana lainnya yang didapat dari berbagai proyek itu, jumlahnya kerugian negara mencapai Rp12,35 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015