Denpasar (Antara) - Karmila Sari (35), wanita yang bekerja sebagai penyanyi cafe di Denpasar, Bali, yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,22 gram terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar, dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, di Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Maya Sari mendakwa Karmila dengan Pasal 112 Ayat 1 dalam dakwaan primer, Pasal 115 Ayat 1 (kedua), Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mentransito narkotika golongan I bukan tanaman," ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap polisi di kamar kos miliknya, Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur, pada 4 Mei 2015, Pukul 23.00 Wita, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang memiliki sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Dari hasil penggeledahan petugas, bersama saksi Erna Silyani mendapati satu klip sabu-sabu yang disimpan terdakwa di pakaian dalam (BH) miliknya. Selain itu, petugas juga menemukan alat untuk menghisap sabu-sabu itu (bong) di dalam kamar kos terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Dimas (DPO) dengan harga Rp400 ribu. Kemudian, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan Laboratotium kriminalistik Polresta Denpasar pada 12 Mei 2015, sabu-sabu yang dibawa terdakwa mengandung sediaan metamfetamina (MA).
Kemudian, hasil pemeriksaan urine terdakwa negatif penggunaan obat-obat terlarang itu. Atas perbuatannya, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, di Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Maya Sari mendakwa Karmila dengan Pasal 112 Ayat 1 dalam dakwaan primer, Pasal 115 Ayat 1 (kedua), Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mentransito narkotika golongan I bukan tanaman," ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap polisi di kamar kos miliknya, Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur, pada 4 Mei 2015, Pukul 23.00 Wita, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang memiliki sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Dari hasil penggeledahan petugas, bersama saksi Erna Silyani mendapati satu klip sabu-sabu yang disimpan terdakwa di pakaian dalam (BH) miliknya. Selain itu, petugas juga menemukan alat untuk menghisap sabu-sabu itu (bong) di dalam kamar kos terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Dimas (DPO) dengan harga Rp400 ribu. Kemudian, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan Laboratotium kriminalistik Polresta Denpasar pada 12 Mei 2015, sabu-sabu yang dibawa terdakwa mengandung sediaan metamfetamina (MA).
Kemudian, hasil pemeriksaan urine terdakwa negatif penggunaan obat-obat terlarang itu. Atas perbuatannya, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015