Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bersikap hormat dengan berdiri tanpa mengangkat tangan dalam acara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih dalam rangka peringatan 70 tahun RI di Jakarta, Senin, sudah sesuai Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1958.
"Sikap sempurna yang dilakukan oleh Bapak Jusuf Kalla adalah sikap hormat," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Jubir Wapres, sikap berdiri hormat dengan sempurna yang ditunjukkan Wapres tersebut persis dengan sikap hormat yang dilakukan Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno.
Husain juga menjelaskan dalam PP No 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pada pasal 20 dituliskan bahwa sewaktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Kemudian, lanjutnya, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu.
Sedangkan bagi mereka yang tidak berseragam maka hormat kepada bendera bisa dilaksanakan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan erat kepada paha.
Sementara semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, dan sorban, mesti dibuka.
Sebagai inspektur upacara dalam sejumlah acara, ujar Husain, maka Wapres Jusuf Kalla melakukan hormat dengan tangan seperti yang pernah dilakukan beliau saat menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sikap sempurna yang dilakukan oleh Bapak Jusuf Kalla adalah sikap hormat," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Jubir Wapres, sikap berdiri hormat dengan sempurna yang ditunjukkan Wapres tersebut persis dengan sikap hormat yang dilakukan Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno.
Husain juga menjelaskan dalam PP No 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pada pasal 20 dituliskan bahwa sewaktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Kemudian, lanjutnya, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu.
Sedangkan bagi mereka yang tidak berseragam maka hormat kepada bendera bisa dilaksanakan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan erat kepada paha.
Sementara semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, dan sorban, mesti dibuka.
Sebagai inspektur upacara dalam sejumlah acara, ujar Husain, maka Wapres Jusuf Kalla melakukan hormat dengan tangan seperti yang pernah dilakukan beliau saat menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015