Denpasar (Antara Bali) - Mendatangi Mapolda Bali, artis yang juga penyanyi dangdut Ikke Putri di periksa selama empat jam sebagai saksi atas kasus penipuan yang di lakukan oleh Bobby Sandhora.

Ikke Putri pemilik goyang lele dengan di dampingi pengacaranya Fery Juan ini diperiksa oleh penyidik Polda Bali mulai jam 12.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.

Fery Juan kuasa hukum Ikke Putri mengatakan, bahwa selama di periksa pihaknya menjawab dengan lancar.

Pertanyaan  yang dijukan oleh penyidik hanya seputar kasus penipuan yang di lakukan oleh anak anak dari pasangan Titik Sandhora dan Muksin Alatas,"ujarnya.

"Selain seputar kasus tersebut, Ikke juga di tanya soal kapan pertama kali bertemu dengan  Bobby Sandhora,"kata Fery.

Ia mengatakan, atas kasus ini  Bobby Sandhora telah melanggar kontrak perjanjian yang disepakati dengan klienya. "Klien kami hanya meminta legalitas hak cipta lagunya saja,"ujarnya.

Dalam kasus ini, Ikke baru pertama kali bekerjasama dengan Bobby Sandhora.

Dengan sikap Bobby seperti itu klien kami dirugikan secara materil. Pertama dia tidak bisa mempromosikan lagu itu, dan dia juga tidak bisa menyanyikan juga lagu yang telah dibelinya itu,"beber Fery Juan.

Dia mengatakan,dalam kontraknya Bobby Sandhora berjanji akan menyelesaikan legalitas publikasi lagu itu pada April 2015, namun hingga Juni 2015 tidak ada kabar sama sekali.

Ikke Putri merasa sudah dirugikan oleh Bobby Sandhora, akibat ulah anak kandung Titik Sandhora itu pihaknya tidak bisa mempromosikan album vieo clipnya.

"Kerugian saya cukup banyak. Sementara ini kami belum bisa mentotal semuanya karena ada rincian yang belum kami masukkan,"kata pemilik goyang lele.

Ikke mengaku kenal dengan Bobby Sandhora diperkenalkan oleh Eri Mas Casco, dan setelah itu langsung bekerjsama untuk membuat singel lagu dangdut dengan mengarasemen , pada bulan Januari 2015 dengan mengambil lokasi pengambilan di Pulau Dewata Bali. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015