Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali, melalui kuasa hukumnya Gede Indria siap menghadapi gugatan PT Nonbar selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2014, karena telah merugikan pengusaha hotel di Pulau Dewata.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan kami mempertanyakan legal standing hak siar pendaftaran PT Nonbar yang belum mendapat persetujuan dari Dirjen HAKI Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujar Gede Indria, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya menegaskan PT Nonbar memang sudah mengajukan itu pada 23 Mei 2014, namun untuk perizinan pencatatan perjanjian lisensi itu ditolak Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hak kekayaan intelektual yang diterbitkan atau dijawab pada 6 April 2015 lalu.
Gede Indria mengatakan telah melayangkan surat ke Dirjen HAKI Hukum dan HAM RI untuk mempertegas bahwa PT Internasionl Sport Marketing (ISM) dan PT Nonbar ijin pendaftarannya ditolak.
"Pada Rabu (5/8) kita sudah berkirim surat ke Dirjen HAKI Menkum dan HAM untuk menegaskan hal itu berdasarkan surat nomor Nomor HKI.2-HI.01.04-39 tertanggal 06 April 2015," ujarnya.
Ia mengatakan PT Nonbar yang mengajukan pendaftaran, namun ditolak oleh Menkum dan HAM karena merujuk pada Pasal 83 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta, perjanjian lisensi yang tidak mendapatkan daftar di Menkun dan HAM tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga.
"Sebelum diberikan ijin itu mereka sudah melakukan perbuatan-perbuatan dengan melakukan pungutan uang kepada hotel-hotel di Bali," ujarnya.
Indria mengatakan selama siaran piala dunia itu digelar apabila Perusahaan itu sudah melakukan pungutan dan melakukan somasi, namun tidak memiliki legal standing pasti sudah melanggar hukum.
Ia menegaskan PHRI Badung, Bali sebagai organisasi wajib memberikan bantuan hukum dan moral kepada anggotanya apabila menghadapi persoalan hukum.
Sebelumnya PT Inter Sport Marketing atau PT Nonbar melalui kuasa hukumnya, Wilmar Rizal Sitorus, pada Rabu (5/8) lalu menyatakan akan mengugat PHRI Badung karena pernyataan yang menyudutkan kliennya itu sehingga kasus ini mencuat di media cetak dan elektronik.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan kami mempertanyakan legal standing hak siar pendaftaran PT Nonbar yang belum mendapat persetujuan dari Dirjen HAKI Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujar Gede Indria, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya menegaskan PT Nonbar memang sudah mengajukan itu pada 23 Mei 2014, namun untuk perizinan pencatatan perjanjian lisensi itu ditolak Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hak kekayaan intelektual yang diterbitkan atau dijawab pada 6 April 2015 lalu.
Gede Indria mengatakan telah melayangkan surat ke Dirjen HAKI Hukum dan HAM RI untuk mempertegas bahwa PT Internasionl Sport Marketing (ISM) dan PT Nonbar ijin pendaftarannya ditolak.
"Pada Rabu (5/8) kita sudah berkirim surat ke Dirjen HAKI Menkum dan HAM untuk menegaskan hal itu berdasarkan surat nomor Nomor HKI.2-HI.01.04-39 tertanggal 06 April 2015," ujarnya.
Ia mengatakan PT Nonbar yang mengajukan pendaftaran, namun ditolak oleh Menkum dan HAM karena merujuk pada Pasal 83 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta, perjanjian lisensi yang tidak mendapatkan daftar di Menkun dan HAM tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga.
"Sebelum diberikan ijin itu mereka sudah melakukan perbuatan-perbuatan dengan melakukan pungutan uang kepada hotel-hotel di Bali," ujarnya.
Indria mengatakan selama siaran piala dunia itu digelar apabila Perusahaan itu sudah melakukan pungutan dan melakukan somasi, namun tidak memiliki legal standing pasti sudah melanggar hukum.
Ia menegaskan PHRI Badung, Bali sebagai organisasi wajib memberikan bantuan hukum dan moral kepada anggotanya apabila menghadapi persoalan hukum.
Sebelumnya PT Inter Sport Marketing atau PT Nonbar melalui kuasa hukumnya, Wilmar Rizal Sitorus, pada Rabu (5/8) lalu menyatakan akan mengugat PHRI Badung karena pernyataan yang menyudutkan kliennya itu sehingga kasus ini mencuat di media cetak dan elektronik.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015