Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pencurian dengan cara membobol vila di Kuta, Bali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta mendakwa Darwin (30) dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

"Terdakwa telah mencoba mengambil barang yang seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dengan cara merusak, memanjat, dengan menggunakan alat," kata JPU.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya di Vila Srikandi, Jalan Pantai Brawa, Kuta Utara, Badung, Bali dengan cara memanjat tembok untuk masuk ke dalam vila.

Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara sendiri, namun ditemani temannya Andi (DPO) yang berjaga-jaga dari luar vila untuk melihat situasi keamanan ditempat itu.

Karena Gerak gerik terdakwa dan temannya mencurigakan yang terpantau dari kamera CCTV di vila itu, kemudian pegawai setempat, Yuyun Indah melaporkan kejadian itu kepada seorang petugas di vila tersebut.

Kemudian, petugas vila yang menerima laporan itu langsung mendekati tempat kejadian dan melihat teman terdakwa Andi sedang berjaga dilokasi itu.

Namun, saat dipergoki petugas teman terdakwa langsung kabur meninggalkan terdakwa yang sudah berada di dalam vila yang hendak menggambil sejumlah barang-barang elektronik yang ada di tempat itu.

Karena takut tertangkap, terdakwa langsung bergegas keluar vila, namun sudah tertangkap tangan oleh petugas vila yang kemudian membawanya ke kantor polisi.

Dihadapan petugas terdakwa mengaku apabila berhasil menggambil barang di dalam vila akan dijualnya untuk menghidupi biaya sekolah anaknya.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu terancam hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015