Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap pencuri uang di SPBU Anturan, Singaraja atas nama Supriyanto (47) yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pelaku mencuri uang sebesar Rp52,6 Juta dan sempat menjadi buronan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran hingga ke wilayah Banyuangi dan Kediri, Jawa Timur untuk mendapatkan pelaku yang disinyalir pernah bekerja di SPBU tempatnya mencuri.

Ia menambahkan, polisi berhasil mengidentifikasi Supriyanto melalui rekaman CCTV. "Polisi mengungkap kasus ini, melalui tahap penyelidikan, dengan melihat tindakan pelaku di kamera CCTV, dan mencocokan dengan ciri-ciri tersangka," kata dia.

Lebih lanjut, Adnyana menuturkan, setelah memeriksa lima orang saksi termasuk pemilik SPBU Anturan, akhirnya polisi mengetahui ciri fisik pelaku dan langsung melakukan pengejaran dan pencarian," papar dia

Ia menyatakan, setelah melakukan aksinya Supriyanto langsung kabur menyeberang ke Pulau Jawa untuk menghilangkan jejak dan bersembunyi dari kejaran polisi.

"Akhirnya pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jawa Timur dan akhirnya ditangkap pada 1 Agustus lalu di wilayah Kediri, sebelumnya pelaku juga sempat melarikan diri ke beberapa daerah lain," kata dia.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Supriyanto mengatakan, dirinya memberikan uang hasil curiannya kepada fakir miskin yang ditemuinya di wilayah Yogjakarta dan Sola.

"Saya sudah lima bulan kerja di sana, saat saya ngambil saya sudah berhenti kerja, kalau soal uang curian, saya kasih ke fakir miskin yang ada di Yogyakarta dan Solo, dengan besaran Rp 20 ribu sampai Rp30 ribu per orang, secara merata," kata Supriyanto.

Namun setelah ditanyakan kembali oleh aparat Kepolisian akhirnya Supriyanto juga mengaku menggunakan uang tersebut bersama pacar sekaligus calon istrinya yang diketahui merupakan cewek cafe.

"Sisanya saya pakai untuk sama pacar saya yang jadi cewek kafe, menginap di hotel dan rencananya saya mau nikah dengan dia, karena saya diusir sama istri saya di Jawa," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015