Jombang (Antara Bali) - Ratusan peserta Muktamar Ke-33 NU yang menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang diklaim sebagai "muktamar lanjutan" itu menyatakan menolak hasil Muktamar Ke-33 NU di Jombang, Rabu malam.
Ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin selaku pimpinan pertemuan itu mengungkapkan forum tersebut menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya menolak apapun hasil Muktamar Ke-33 NU.
Selain itu, mereka menggugat PBNU periode 2010-2015, karena dinilai melanggar AD/ART dan melakukan berbagai rekayasa dalam Muktamar ke-33 NU serta mengabaikan "ahlakul karimah" dalam pelaksanaan muktamar.
Forum yang diikuti 401 peserta dari 29 PWNU dan 300 PCNU itu juga menuntut PBNU demisioner untuk membuat muktamar ulang dalam jangka waktu tiga bulan. "Kalau tidak dilaksanakan, forum lintas wilayah akan menyelenggarakan muktamar sendiri," kata Syamsul.
Mantan Rais Syuriah PBNU KH Hasyim Muzadi yang sempat hadir dalam forum itu meminta mereka tidak membuat muktamar tandingan, karena akan membelah dan menghancurkan NU. Hasyim mempersilakan jika forum itu mengkritisi atau mengoreksi Muktamar Ke-33 NU, namun tidak boleh menjadi muktamar tandingan.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) pun menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya muktamar tandingan, meski turut menolak hasil Muktamar Ke-33 NU yang dinilai cacat hukum, terkait mekanisme ahlul halli wal aqdi (Ahwa) untuk memilih rais aam. "Kalau AHWA cacat hukum, maka Rais Aam yang dipilih dengan AHWA juga tidak sah, ketua umum juga tidak sah karena harus disetujui Rais Aam," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jawa Tengah Abu Hafsin mengusulkan untuk membuat berita acara penolakan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin selaku pimpinan pertemuan itu mengungkapkan forum tersebut menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya menolak apapun hasil Muktamar Ke-33 NU.
Selain itu, mereka menggugat PBNU periode 2010-2015, karena dinilai melanggar AD/ART dan melakukan berbagai rekayasa dalam Muktamar ke-33 NU serta mengabaikan "ahlakul karimah" dalam pelaksanaan muktamar.
Forum yang diikuti 401 peserta dari 29 PWNU dan 300 PCNU itu juga menuntut PBNU demisioner untuk membuat muktamar ulang dalam jangka waktu tiga bulan. "Kalau tidak dilaksanakan, forum lintas wilayah akan menyelenggarakan muktamar sendiri," kata Syamsul.
Mantan Rais Syuriah PBNU KH Hasyim Muzadi yang sempat hadir dalam forum itu meminta mereka tidak membuat muktamar tandingan, karena akan membelah dan menghancurkan NU. Hasyim mempersilakan jika forum itu mengkritisi atau mengoreksi Muktamar Ke-33 NU, namun tidak boleh menjadi muktamar tandingan.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) pun menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya muktamar tandingan, meski turut menolak hasil Muktamar Ke-33 NU yang dinilai cacat hukum, terkait mekanisme ahlul halli wal aqdi (Ahwa) untuk memilih rais aam. "Kalau AHWA cacat hukum, maka Rais Aam yang dipilih dengan AHWA juga tidak sah, ketua umum juga tidak sah karena harus disetujui Rais Aam," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jawa Tengah Abu Hafsin mengusulkan untuk membuat berita acara penolakan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015