Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana berhasil mengungkap pemalsuan ratusan sertifikat tanah, yang dilakukan ibu rumah berinisial PLD, yang tinggal di Kelurahan Pendem.

"Ia memalsukan satu sertifikat milik mertuanya yang dicurinya. Satu sertifikat itu ia gandakan hingga ratusan buah, dan digadaikannya di banyak tempat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu.

Selain PLD, ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan GM pemilik percetakan tempat menggandakan sertifikat, serta dua anak buahnya masing-masing ABH dan AMH.

Dari pemalsuan sertifikat sejak tahun 2014 ini, PLD yang pernah tersangkut kasus pemalsuan emas meraup uang hingga Rp1 miliar.

"Pelaku juga kami jerat dengan pasal pencurian, karena sertifikat yang ia gandakan, dicurinya dari mertuanya," ujarnya.

Untuk menggandakan satu sertifikat menjadi ratusan dan tampak asli, ia bekerjasama dengan GM dengan biaya Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk penggandaan setiap sertifikat.

Sudarma mengatakan, sertifikat palsu pertama, ia gadaikan Rp15 juta, kemudian disusul sertifikat lainnya, cuma dirubah nama, nomer sertifikat, lokasi tanah dan gambarnya untuk mengelabuhi orang yang ia pinjami uang.

Untuk mengganti data dalam sertifikat tersebut, pemilik percetakan menscaner sertifikat yang asli, lantas mengganti data-data di dalamnya.

"Kami sudah amankan beberapa peralatan di percetakan, yang diduga untuk membuat sertifikat palsu. Kalau dilihat sekilas, dan tidak mengecek lokasi tanah serta bertemu pemiliknya langsung, memang sulit diketahui kalau itu sertifikat palsu," katanya.

Menurutnya, PLD mengaku, ada 109 sertifikat palsu yang ia jaminkan, bahkan ada satu orang pemberi pinjaman yang ia berikan jaminan 13 sertifikat dengan nilai uang Rp350 juta.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat salah seorang pemberi pinjaman hendak menggadaikan sertifikat yang diserahkan PLD kepada orang lain.

"Ternyata di orang tersebut, pelaku juga sudah menggadaikan sertifikat dengan data yang sama persis. Dua orang korban ini lantas mengecek ke BPN, dan mendapatkan keterangan kalau itu sertifikat palsu," ujarnya.

Mendengar terungkapnya pemalsuan sertifikat tanah ini, beberapa korban PLD mendatangi Polres Jembrana, dan dari mereka polisi mendapatkan barang bukti 60 sertifikat palsu, dari 109 yang sudah digadaikan pelaku.

Meskipun banyak mendapatkan uang dari aksinya ini, pelaku menggunakannya untuk menutup hutang dari satu pinjaman dengan pinjaman lainnya.

"Tahun 2011 pelaku pernah terlibat pemalsuan emas, dan dihukum satu tahun penjara. Kali ini sertifikat tanah yang ia palsukan," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015