Kuta, Bali (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar alat bukti tidak dibuka dalam sidang pengadilan saat proses praperadilan yang diajukan OC Kaligis, tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Kita akan minta ke pengadilan untuk tidak dibuka (alat bukti) dan mudah-mudahan pengadilan sepaham," kata Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki ditemui dalam rapat monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Menurut dia, alat bukti baru akan dibuka secara gamblang saat pengadilan mengadili pokok perkara.

"Ini bukan pemeriksaan tentang kesahan tetapi keberadaan. Nanti di pengadilan yang mengadili pokok perkara, baru kita buka semua itu," ucapnya.

Ruki lebih lanjut menjelaskan bahwa lembaga superbodi itu siap menghadapi apabila pengacara kondang itu melayangkapan gugatan praperadilan.

"Kami hormati segala hak tersangka. Hak dia (OC Kaligis) kita penuhi semuanya dan termasuk apabila mengajukan praperadilan, kami akan siap menghadapi di pengadilan," katanya.

Sebelumnya pada Senin (27/7) sejumlah pengacara mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi tersangka kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis.

KPK menetapkan pengacara kondang itu sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan sesaat setelah menjerat Gerry, anak buahnya, ditetapkan sebagai tersangka.

Gerry merupakan kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemprov Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyangkut surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang menyangkut dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015