Denpasar (Antara Bali) - Rapat paripurna DPRD Bali menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry pada sidang DPRD setempat, Kamis menetapkan Wayan Adnyana sebagai ketua Pansus dan Gede Ketut Nugrahita Pendit, S.Sos sebagai wakil ketua Pansus tersebut.

Sugawa Korry menjelaskan, Pansus akan segera menyusun agenda kegiatan yang meliputi seminar yang melibatkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, DPRD Bali dan pakar akademisi. Peserta seminar tersebut akan melibatkan para akademisi, pengamat dan tokoh masyarakat serta tim ahli gubernur, tim ahli DPRD Bali dan tim ahli fraksi-fraksi DPRD Bali.

"Rumusan seminar akan dipadukan dengan pendapat anggota DPR-RI dan DPD-RI yang khusus diundang untuk didengar pandangannya," katanya.

Selain itu, kata Sugawa Korry, Pansus juga akan meminta masukan dari bupati/wali kota se-Bali, DPRD kabupaten/kota se-Bali, pemangku kepentingan dan organisasi atau lembaga terkait, sebelum nantinya Pansus merumuskan dalam bentuk pokok-pokok pikiran yang akan diperjuangkan kepada Pansus dan komisi terkait di DPR-RI dan DPD-RI di Jakarta yang membahas revisi kedua UU tersebut.

"Rumusan tersebut berupa masukan untuk bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU oleh DPR-RI," ujar politikus Partai Golkar asal Kabupaten Buleleng itu.

Sugawa Korry lebih lanjut mengatakan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 itu mendesak dilakukan, sebab saat ini dirasakan sangat tidak adil bagi Bali. Karena dana bagi hasil yang diterima daerah dari pusat hanya bagi hasil dana yang berasal dari sumber daya alam seperti hutan, gas bumi, minyak bumi dan sumber daya alam lainnya.

Namun Bali tidak mempunyai potensi itu. Di sisi lain potensi Pulau Dewata ada pada sumber daya lainnya, yaitu jasa dan pariwisata yang menyumbangkan devisa sangat besar kepada pemerintah pusat namun tidak mendapat perimbangan pembagian dananya dari pemerintah pusat.

"Untuk itulah UU itu perlu direvisi agar Bali mendapat keadilan dalam skema perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Demikian halnya dengan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT dinilai penting untuk direvisi. Diharapkan UU yang akan mengatur pembentukan provinsi Bali terpisah dari pembentukukan provinsi NTT dan NTB.

"Sehingga ke depan aspek-aspek yang secara khusus menyangkut kepentingan Provinsi Bali bisa diakomodir dalam UU," katanya.

Untuk diketahui, Sugawa Korry adalah salah satu motor utama yang selama ini gencar mendorong DPRD Bali membentuk Pansus Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 64 Tahun 1958 tersebut. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Fraksi Golkar.

Dalam perkembangannya, perjuangan Sugawa Korry ini mendapat dukungan penuh DPRD Bali sehingga terbentuk Pansus tersebut. Dukungan pembentukan Pansus itu juga dilontarkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menyampaikan pidato jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bali tahun 2014 dalam sidang paripurna DPRD Bali beberapa pekan lalu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015