Denpasar (Antara Bali) - Tim penasehat hukum Margrit Megawe meminta hakim tunggal, Achmed Peten Sili mengabulkan permohonan tersangka dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Enggeline (8), di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
"Kami memohon kepada mejelis hakim mengabulkan permohonan tersangka Margrit Megawe, karena telah dituduh melakukan tindak pidana penaniayaan yang mengakibatkan anak mati atau terbunuh," ujar Maju Posko Simbolon, salah satu tim kuasa hukum tersangka Margrit Megawe di Denpasar.
Tim penasehat hukum tersangka juga menyatakan termohon (Polisi) yang menetapkan pemohon (Margrit Megawe) sebagai tersangka yang dituduh melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP jo putusan MK Nomor 21.
Selain itu, pihaknya menyatakan penetapan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilaporkan polisi pada 10 Juni 2015, juga bertentangan dengan hukum.
"Untuk itu penetapan tersangka Margrit selaku pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar Simbolon.
Dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum dari Polda Bali yakni Arif Prapto Santoso, I Made Parwata, Wayan Sukrata, Putu Jarayuja, Dan I Wayan Kota menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Margrit pada 29 Juni 2015, tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, penasehat hukum tersangka menyatakan produk hukum dari kepolisian baik itu penyidik dan penetapan permohonan Margrit sebagai tersangka juga tidak sah dan batal demi hukum.
Mendengar pembacaaan permohonan itu, kuasa hukum dari Polda Bali menyatakan akan memberikan jawaban dan keterangannya pada sidang berikutnya yang dimulai pada Senin (21/7) nanti.
"Majelis hakim yang terhormat, untuk jawaban dari permohonan tersangka akan saya jawab dalam sidang berikutnya," ujar Arif Prapto Santoso, salah satu kuasa hukum dari Polda Bali.
Mendengar tanggapan itu, Hakim tunggal Achmed Peten Sili menanyakan kepada penasehat hukum tersangka apa sidang pekan nanti akan menghadirkan saksi ahli, dan menunjukan bukti-bukti lain pada sidang yang berlangsung Senin (27/7) nanti.
"Saudara penasehat hukum ibu Margerit, apakah saudara akan menghadirkan saksi ahli," ujarnya.
Penasehat hukum tersangka menyatakan akan menyatakan akan menghadirkan saksi ahli dari hukum pidana dan ahli psikologi.
"Hakim yang terhormat kami akan menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Korban Angeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Angeline yang saat itu berumur tiga hari resmi menjadi anak angkat Margriet, karena Hamidah, ibu kandung korban tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.
Kemudian, polisi menetapkan tersangka agus sebagai tersangka utama pada (16/7) lalu dan mengakui bahwa bukan dia yang melakukan pembunuhan, namun ibu angkat korban dan langsung melakukan pemeriksaan pada Margrit, sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan itu..
Jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami memohon kepada mejelis hakim mengabulkan permohonan tersangka Margrit Megawe, karena telah dituduh melakukan tindak pidana penaniayaan yang mengakibatkan anak mati atau terbunuh," ujar Maju Posko Simbolon, salah satu tim kuasa hukum tersangka Margrit Megawe di Denpasar.
Tim penasehat hukum tersangka juga menyatakan termohon (Polisi) yang menetapkan pemohon (Margrit Megawe) sebagai tersangka yang dituduh melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP jo putusan MK Nomor 21.
Selain itu, pihaknya menyatakan penetapan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilaporkan polisi pada 10 Juni 2015, juga bertentangan dengan hukum.
"Untuk itu penetapan tersangka Margrit selaku pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar Simbolon.
Dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum dari Polda Bali yakni Arif Prapto Santoso, I Made Parwata, Wayan Sukrata, Putu Jarayuja, Dan I Wayan Kota menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Margrit pada 29 Juni 2015, tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, penasehat hukum tersangka menyatakan produk hukum dari kepolisian baik itu penyidik dan penetapan permohonan Margrit sebagai tersangka juga tidak sah dan batal demi hukum.
Mendengar pembacaaan permohonan itu, kuasa hukum dari Polda Bali menyatakan akan memberikan jawaban dan keterangannya pada sidang berikutnya yang dimulai pada Senin (21/7) nanti.
"Majelis hakim yang terhormat, untuk jawaban dari permohonan tersangka akan saya jawab dalam sidang berikutnya," ujar Arif Prapto Santoso, salah satu kuasa hukum dari Polda Bali.
Mendengar tanggapan itu, Hakim tunggal Achmed Peten Sili menanyakan kepada penasehat hukum tersangka apa sidang pekan nanti akan menghadirkan saksi ahli, dan menunjukan bukti-bukti lain pada sidang yang berlangsung Senin (27/7) nanti.
"Saudara penasehat hukum ibu Margerit, apakah saudara akan menghadirkan saksi ahli," ujarnya.
Penasehat hukum tersangka menyatakan akan menyatakan akan menghadirkan saksi ahli dari hukum pidana dan ahli psikologi.
"Hakim yang terhormat kami akan menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Korban Angeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Angeline yang saat itu berumur tiga hari resmi menjadi anak angkat Margriet, karena Hamidah, ibu kandung korban tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.
Kemudian, polisi menetapkan tersangka agus sebagai tersangka utama pada (16/7) lalu dan mengakui bahwa bukan dia yang melakukan pembunuhan, namun ibu angkat korban dan langsung melakukan pemeriksaan pada Margrit, sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan itu..
Jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015