Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan Pemkot Denpasar, Polri, TNI dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa, Badan Kesbangpol Kota Denpasar, I Made Sumarsana di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan sidak WNA yang dilakukan untuk mengetahui aktivitas mereka sehingga sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Sidak tersebut kami melibatkan unsur Kantor Imigrasi, Kepolisian dan TNI diharapkan dapat memberikan kesadaran pada masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang ada di rumahnya. Terlebih lagi sampai saat ini di Kelurahan Serangan sendiri tidak memiliki data terkait keberadaan WNA," katanya.

Sumarsana berharap dengan kegiatan sidak itu akan membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di desa setempat.

Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar IB Andika Putra Manuaba menambahkan sidak semacam ini akan terus dilakukan. Selain untuk memberikan kenyaman dan menghindari hal yang tidak diinginkan juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal.

Made Adi dari Kantor Imigrasi Kota Denpasar mengatakan dari izin tinggal yang  dimiliki WNA tidak ada permasalahan. Namun ke depannya mereka harus melampirkan surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) dan mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

"Ini akan sangat mempermudah untuk melakukan pengawasan. Karena untuk mengurus SKTTS dimulai dari kepala lingkungan setempat sampai ke desa atau kelurahan," ujarnya.

Dengan demikian, Made Adi berharap ke depannya terdapat data WNA yang pasti di kelurahan untuk mengetahui setiap aktivitas mereka sesuai izin yang dimiliki.

Sementara Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Serangan, Arya Wirawan menjelaskan di Kelurahan Serangan sampai saat ini tidak memiliki data akurat tentang keberadaan WNA di wilayahnya.

Ia tidak menampik banyak WNA yang tinggal di wilayahnya terutama di rumah-rumah penduduk setempat.

"Kami telah berusaha untuk melakukan pendekatan pada masyarakat yang mengajak WNA untuk melapor diri, namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan keberadaan WNA tersebut," ujar Arya Wirawan.

Adanya sidak dari Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, dan dikoordinir Badan Kessatuan Bangsa dan Politik diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan bila ada WNA tinggal di rumahnya.

"Kami tidak pernah melarang WNA tinggal di rumah penduduk. Namun untuk memberikan rasa nyaman tentunya harus tuan rumah wajib melaporkan keberadaan WNA itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015