Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menghukum pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Theo Firmansyah (20), selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila, di Denpasar, Selasa.

Dalam pembacaan amar putusan itu, hakim menjerat terdakwa Theo dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis mejelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam sidang sebelumnya. Namun, subsider yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan selama tiga bulan penjara.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Terdakwa ditangkap petugas pada 22 Februari 2015, Pukul 14.30 Wita di Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, saat kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,14 gram dan satu butir ekstasi (0,26 gram).

Petugas berhasil menemukan barang haram di dalam saku celana depan yang digunakan terdakwa saat dilakukan penggeledahan.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Hoki (DPO) dengan harga Rp500 ribu yang rencannya digunakannya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 3 Maret 2015 memang benar barang haram itu mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina (MA), dan mengandung sediaan MDMA.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima putusan mejelis hakim. (WDY)

Pewarta: Pewarta I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015