Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali masih terkendala untuk melakukan supervisi, pemantauan dan koordinasi dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di enam kabupaten/kota, karena masalah anggaran dana.

"Minimnya anggaran akan sangat berpengaruh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada secara serentak di enam kabupaten/kota di Bali, 9 Desember 2015," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Raka Sandhi saat dengar pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Bali, di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan KPU Provinsi Bali memiliki kendala dalam anggaran untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota.

"Idealnya, kami mendapat anggaran dari pusat, tetapi hingga saat ini anggaran yang dibutuhkan belum ada kejelasan," ucapnya.

Raka Sandhi mengemukakan, KPU Provinsi Bali sebelumnya telah mengajukan anggaran kepada Pemprov Bali, tetapi anggaranya telah diposkan ke Kesbangpol Provinsi Bali. Selain itu, KPU juga telah mengajukan usulan kepada Komisi I DPRD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat sebelumnya namun belum disetujui.

Dikatakan, mengenai supervisi memang diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2011 demikian juga UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa KPU bertanggung jawab untuk melakukan supervisi, monitoring (pemantauan), koordinasi serta evaluasi penyelenggaraan pemilu.

Anggaran yang dibutuhkan dan diusulkan oleh KPU Provinsi Bali dalam melakukan supervisi dan koordinasi sebesar Rp562 juta. Selama ini kesiapan dari KPU Provinsi Bali untuk melakukan koordinasi dengan KPU di kabupaten/kota masih mengoptimalkan anggaran rapat yang tersedia.

"Menurut aturan yang berlaku memungkinkan KPU di daerah mengajukan hibah kepada daerah. Hal ini dilakukan karena tahapannya lebih dari setahun, jadi kami membutuhkan dukungan anggaran untuk mengoptimalkan kerja dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu," ucap mantan aktivis GMNI itu.

Berkenaan dengan kesiapan anggaran KPU di enam kabupaten/kota sudah siap, namun persoalannya terletak pada regulasi yang berubah-ubah.

"Dulu disusun UU Permendagri Nomor 4 tahun 2007 kemudian dirubah. Sekarang ada Permendagri No. 44 Tahun 2015 tetapi ada lagi Permendagri Nomor 51 tahun 2015. Jadi ini yang masih disinkronkan sehingga tidak terjadi permasalahan administasi dikemudian hari. Untuk tahapan persiapan lainnya KPU sudah siap, baik data pemilih, dan pencalonan parpol. Kami juga sudah menetapkan petunjuk teknis di kabupaten/kota," katanya.

Selain itu, kata dia, KPU di kabupaten dan kota juga telah melakukan sosialisasi dengan pimpinan partai politik.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya berkomitmen akan melakukan koordinasi dalam pekan ini dengan Kesbangpol Provinsi Bali untuk memastikan apakah anggaran yang dibutuhkan tersedia atau tidak.

Kami akan melakukan koordinasi dengan Kesbangpol untuk memastikan ketersediaan anggaran. Jika anggarannya belum tersedia kami (Komisi I DPRD Bali) akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Bali untuk membantu anggaran yang dibutuhkan oleh KPU Bali untuk melakukan supervisi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menyukseskan Pilkada," katanya.(I020)

Pewarta: Pewarta : I Komang Suparta

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015