Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana menangkap pengedar sekaligus pemakai narkoba, berinisial AS (32) asal Desa Cupel, yang sudah beberapakali melakukan transaksi.

"Pelaku kami amankan di desanya, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang ditaruh di saku bajunya," kata Kasubag Humas Polres Jembrana Ajun Komisaris Ketut Subakti, di Negara, Senin.

Menurutnya, dari pelaku diperoleh barang bukti 0,1 gram sabu-sabu, serta uang Rp463 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Ia mengatakan, dari penggeledahan di rumah pelaku juga ditemukan 11 barang pipet, yang diduga untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Nopol DK6562ZD yang sering digunakan pelaku untuk transaksi.

Subakti mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial Ngr, yang dikenalnya lewat handphone.

"Modusnya, mereka janjian transaksi lewat handphone, lalu keduanya masing-masing menaruh uang dan sabu-sabu di tempat yang sudah ditentukan," katanya.

Selama ini, katanya, keduanya menggunakan samping jembatan jalan raya Negara-Pengambengan yang masuk Kelurahan Lelateng untuk melakukan transaksi.

"Keduanya tidak bertemu. Setelah pelaku yang kami tangkap ini menaruh uangnya, pelaku yang satunya menaruh sabu-sabu. Mereka komunikasi lewat handphone," katanya.

Selain pengguna, AS mengaku sebagai pengedar, dengan sistem mendapatkan komisi dari Ngr untuk setiap paket sabu-sabu yang bisa ia jual.

Menurutnya, ia mendapatkan harga dari Ngr Rp300 ribu perpaket sabu-sabu dan menjualnya dengan harga yang sama, dan mendapatkan komisi Rp50 ribu.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(GBI)

Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015