Denpasar (Antara Bali) - Dua Pelaku Pembunuhan warga Inggris dengan paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60) dihukum 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Achmat Peten Silli menjerat kedua terdakwa Marthen Ngongo dan Adolf Malo Rangga dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dan ke-1 tentang pembunuhan berencana.


"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama kepada korban Robert Kevin Ellis," ujar Peten Sili.


Vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 16 tahun penjara. Selain itu, sisa uang pembayaran untuk perbuatan keji itu sebanyak Rp20 juta disita negara.


Terdakwa Rangga sempat keberatan atas vonis hakim karena hukumannya lebih berat dibandingkan Julaikah Noor Aini yang merupakan istri korban.


Kemudian, Ketua Majelis langsung menasehati terdakwa bahwa perbuatan terdakwa yang sadis itu seharusnya mendapat hukuman mati, namun hakim memberikan keringanan hukuman.


"Kalau tidak terima silahkan mengajukan proses hukum banding, dengan penasehat hukum anda," ujarnya.


Dalam dakwaan disebukan bahwa perbuatan terdakwa Marthen dan Rangga dilakukan bersama-sama Urbanus Yoh Ghoghi , Yohanes Sairokodu, Andreanus Ngongo alias Aril, dan Julaikah Noor Aini istri korban yang dalam sidang sebelumnya dihukum masing-masing selama 12 tahun penjara (dalam berkas terpisah).


Sedangkan untuk tersangka lainnya dalam berkas terpisah Marlina Bela Saghu alias Feli dan Yuliana Bili yang turut membantu pembunuhan dihukum tujuh tahun penjara.


Pembunuhan terhadap korban Robert Kevin Ellis berlangsung di Vila Emerald, Jalan Karang Sari Nomor 5, Sanur Denpasar, pada 19 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 Wita.


Julaikah Noor Aini secara sengaja dan berencana menjadi penganjur perbuatan menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima eksekutor (terdakwa dalam berkas terpisah) karena kesal terhadap sikap korban karena suka bermain wanita dan bersikap buruk padanya.


Saat itu, Julaikah Noor Aini berencana menghabisi nyawa suaminya dengan menceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Saghu alias Feli untuk mencari orang melakukan pembunuhan tersebut.


Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo alias Aril membicarakan rencana itu dengan Julaikah Noor Aini agar mencari orang lagi untuk melakukan pembunuhan.


Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan itu dengan mengajak Marthen Ngongo.


Marthen akhirnya menghubungi Urbanus Yoh Ghoghi dan Adolf Malo Rangga untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.


Setelah melakukan kesepakatan, Julaikah Noor Aini memberikan imbalan Rp150 juta, apabila berhasil membunuh suaminya hingga sampai membuang jenazahnya.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015