Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berkerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang telah memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Engeline.
"Kami akan kerja sama dengan LPSK karena selama ini LPSK selalu merespon permintaan-permintaan perlindungan saksi," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Jumat.
Hingga saat ini Ronny mengaku belum mendengar ada laporan permintaan perlindungan kepada LPSK dari para saksi.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait ancaman," ucapnya.
Namun ia mengharapkan para saksi untuk meminta perlindungan apabila menerima ancaman atau membahayakan keselamatan jiwa dari oknum tertentu setelah memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Engeline kepada LPSK.
"Mudah-mudahan ada pemberitahuan dari para saksi yang memang sudah atau sedang mengalami teror dan ancaman atau kekawatiran," ucap Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu.
Ia menyatakan bahwa melalui penyidik pihaknya akan berkoordinasi dan memberikan pengamanan kepada para saksi.
Sebelumnya, melalui pengacaranya Haposan Sihombing, Agus, tersangka pembunuhan Engeline mengaku mendapatkan ancaman dari seseorang apabila membuka kasus kematian bocah malang itu.
Ia menuturkan bahwa Agus diancam melalui telepon dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Saat ini kasus kematian Engeline terus bergulir dengan memeriksa sedikitnya 37 saksi menyangkut dua kasus berbeda yakni kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan dengan tersangka Agus yang ditangani Polresta Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami akan kerja sama dengan LPSK karena selama ini LPSK selalu merespon permintaan-permintaan perlindungan saksi," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Jumat.
Hingga saat ini Ronny mengaku belum mendengar ada laporan permintaan perlindungan kepada LPSK dari para saksi.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait ancaman," ucapnya.
Namun ia mengharapkan para saksi untuk meminta perlindungan apabila menerima ancaman atau membahayakan keselamatan jiwa dari oknum tertentu setelah memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Engeline kepada LPSK.
"Mudah-mudahan ada pemberitahuan dari para saksi yang memang sudah atau sedang mengalami teror dan ancaman atau kekawatiran," ucap Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu.
Ia menyatakan bahwa melalui penyidik pihaknya akan berkoordinasi dan memberikan pengamanan kepada para saksi.
Sebelumnya, melalui pengacaranya Haposan Sihombing, Agus, tersangka pembunuhan Engeline mengaku mendapatkan ancaman dari seseorang apabila membuka kasus kematian bocah malang itu.
Ia menuturkan bahwa Agus diancam melalui telepon dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Saat ini kasus kematian Engeline terus bergulir dengan memeriksa sedikitnya 37 saksi menyangkut dua kasus berbeda yakni kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan dengan tersangka Agus yang ditangani Polresta Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015