Jakarta (Antara Bali) - DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono
mengabaikan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pimpinan Aburizal
Bakrie (Ical) yang memutuskan akan mengambilalih kantor DPP Partai
Golkar.
"Kantor itu milik kami, pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah maka SK Menkumham tetap sah," tegas Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan, dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Leo mengatakan Rapimnas VIII Golkar yang digelar kubu Ical dan mengatasnamakan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau penuh kejanggalan.
Pertama, dengan mengakui kepengurusan Munas Riau, maka kubu Ical tidak mengakui Munas Bali yang digelarnya sendiri.
Kedua, hasil putusan PN Jakarta Utara yang mengesahkan Munas Riau, sedang menghadapi banding dari kubu Agung Laksono, sehingga otomatis SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono masih berlaku.
Leo menekankan sebaiknya kubu Ical mengikuti saja ketentuan hukum yang tengah berjalan. Dia bersikeras tetap menggunakan kantor DPP Partai Golkar di Jakarta.
Sabtu (13/6) malam, hasil Rapimnas VIII Riau yang digelar kubu Aburizal Bakrie, memutuskan Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, diambilalih dari kubu Agung Laksono.
Rapimnas itu memandang secara hukum DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 adalah yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Para kader Golkar yang hadir meminta pengambilalihan kantor DPP Golkar dilakukan sesegera mungkin serta merekomendasikan DPP Golkar melaporkan ke polisi jika ada oknum mengatasnamakan Partai Golkar dengan mengacu hasil Munas Ancol. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kantor itu milik kami, pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah maka SK Menkumham tetap sah," tegas Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan, dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Leo mengatakan Rapimnas VIII Golkar yang digelar kubu Ical dan mengatasnamakan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau penuh kejanggalan.
Pertama, dengan mengakui kepengurusan Munas Riau, maka kubu Ical tidak mengakui Munas Bali yang digelarnya sendiri.
Kedua, hasil putusan PN Jakarta Utara yang mengesahkan Munas Riau, sedang menghadapi banding dari kubu Agung Laksono, sehingga otomatis SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono masih berlaku.
Leo menekankan sebaiknya kubu Ical mengikuti saja ketentuan hukum yang tengah berjalan. Dia bersikeras tetap menggunakan kantor DPP Partai Golkar di Jakarta.
Sabtu (13/6) malam, hasil Rapimnas VIII Riau yang digelar kubu Aburizal Bakrie, memutuskan Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, diambilalih dari kubu Agung Laksono.
Rapimnas itu memandang secara hukum DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 adalah yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Para kader Golkar yang hadir meminta pengambilalihan kantor DPP Golkar dilakukan sesegera mungkin serta merekomendasikan DPP Golkar melaporkan ke polisi jika ada oknum mengatasnamakan Partai Golkar dengan mengacu hasil Munas Ancol. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015