Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Australia, Nicholas James Langan (24) dengan empat tahun penjara karena terbukti menggunakan ganja bersama temannya, Hanung Pekik (25).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan melangar 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Denny Iswanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberatas peredaran obat-obatan terlarang.

Terdakwa ditangkap petugas pada 26 Januari 2015, Pukul 23.30 Wita, di kawasan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, karena menggunakan ganja seberat 0,86 netto secara bergiliran ditempat itu.

Petugas yang melihat terdakwa bersama temannya itu sedang menghisap barang haram itu langsung membekuk keduanya. Kepada petugas terdakwa, Nicholas James mengaku barang haram itu diberikan dari temannya, Hanuk yang juga ditangkap oleh petugas.

Sebelum tertangkap, Nicholas James mengaku dijemput oleh temannya itu di Green Room Hotel, untuk makan malam di kawasan pantai itu. Namun, karena mendengar cerita Hanuk itu, Nicholas James sepakat untuk menggunakan ganja itu di kawasan Pantai Batu Bolong itu.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pada 30 Januari 2015, memang benar barang haram itu terdaftar dalam golongan satu bukan tanaman. Kemudian, dari hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung sediaan narkotika delta sembilan tetrahydrocannabinol (THC). (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015