Tabanan (Antara Bali) - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, Bali, menangkap delapan tersangka yang tergabung dalam satu jaringan penjual kupon judi togel atau toto gelap.

"Kedelapan tersangka yang merupakan satu jaringan penjual kupon judi togel itu ditangkap berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka bernama Lamidi (40) di Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Rabu (6/7) malam," ujar Kepala Satreskrim Polres Tabanan AKP Wimboko di Tabanan, Jumat. 

Dikatakan, dari tangan Lamidi, polisi menyita beberapa perlengkapan untuk menjual kupon judi togel, seperti satu unit telepon seluler, 20 lembar paito, lima lembar syair dan satu lembar kertas berisi angka-angka.

Dari pengakuan tersangka Lamidi, lanjutnya, polisi mendapatkan informasi kalau dia bekerja kepada seseorang yang merupakan bosnya, yakni I Wayan Edi Arsana alias Raden (36), warga Banjar Koripan Kaja, Abian Tuwung, Kecamatan Kediri.

"Kemudian informasi tersebut kami kembangkan. Malam itu juga kami tangkap tersangka Edi Arsana berikut sejumlah barang bukti," katanya.

Dijelaskan, pihaknya kemudian mengorek keterangan dari tersangka Edi terkait jaringannya. Hasilnya, dua nama disebutkan tersangka.

"Dua nama yang disebutkan tersangka adalah I Made Purnawan alias Purna (49) asal Banjar Badung, Desa Pandak Badung, Kecamatan Kediri dan Kadek Pastiadi (51) alamat Jalan Melati, Tabanan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Edi, katanya, kedua orang yang disebutkanya itu adalah anak buah tersangka.

"Kedua orang itu pun kami amankan berselang beberapa jam kemudian setelah penangkapan tersangka Edi," ujarnya.

Dikatakan, dari tangan Purnawan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu telepon seluler, sedangkan dari tangan Pastiadi barang bukti yang berhasil disita dua telepon seluler berbeda merek, uang tunai dan tiga lembar kutipan nomor pasangan. 

Selain para tersangka tersebut, lanjutnya, pihaknya menangkap dua tersangka lainnya yang masih satu jaringan.

"Kami kemudian menangkap pengecer Lamidi, I Nyoman Ariyasa (42), yang ditangkap di Jalan Mawar. Terakhir, kami menangkap I Wayan Sudarma (36) yang juga ditangkap di lokasi yang sama," katanya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah telepon seluler dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

"Jadi jumlah tersangka yang  kami tangkap seluruhnya berjumlah delapan orang. Keberhasilan ini tidak membuat kami menghentikan pengejaran pelaku penjual judi togel lainnya," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010