Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama sejumlah menteri dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membahas percepatan penyelesaian proyek pembangkit tenaga listrik di Batang, Provinsi Jawa Tengah dan Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
"Tadi Pak Wapres memimpin rapat tentang percepatan penyelesaian dua proyek, yang pertama Batang yang sudah lama sekali ini, yang kedua adalah Asahan 3," kata Menko Perekonomian Sofjan Djalil di Kantor Wapres, Jakarta pada Kamis.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko.
Menurut Sofjan, kedua proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik itu masih terkendala pembebasan lahan. Untuk pembangunan PLTA Asahan 3, Sofjan mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya akan memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) setelah PLN memberikan surat permohonan peminjaman. "Dalam minggu ini Menhut akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan. Terus kemudian begitu IPPKH, semua kawasan hutan yang milik negara langsung mereka boleh pakai," kata Sofjan yang menambahkan PLN telah menyerahkan surat pada pekan ini.
Untuk pembebasan lahan yang masih bermasalah dengan masyarakat,maka pemerintah akan membebaskan lahan sesuai dengan undang-undang setelah melakukan verifikasi kepemilikan. Total kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTA Asahan 3 adalah 280 hektare dan jumlah yang masih mengalami masalah adalah sekitar 30 hektare.
Sementara itu, untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Uap di Batang, dari 225 hektare kebutuhan tanah untuk PLTU di Batang, masih terkendala pembebasan lahan dengan luas sekitar 12,5 hektare. "Oleh sebab itu tadi ditetapkan schedule-schedule supaya proyek ini bisa berjalan sesuai dengan rencana. Intinya adalah penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Tengah yang direncanakan paling lambat 28 Juli 2015," kata Sofjan.
Sementara itu Wakil Gubernur Jateng Heru berharap penetapan lokasi dapat diputuskan lebih cepat dari jadwal yaitu pada 14 Juli 2015. Pemerintah akan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk membebaskan lahan tersebut.
"Tentu ini bedanya kalau dengan peraturan yang lama, itu kan murni musyawarah mufakat, tapi untuk Undang-Undang ini, Undang-Undang memberikan kekuatan kepada pemerintah karena itu untuk kepentingan umum," kata Heru (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Tadi Pak Wapres memimpin rapat tentang percepatan penyelesaian dua proyek, yang pertama Batang yang sudah lama sekali ini, yang kedua adalah Asahan 3," kata Menko Perekonomian Sofjan Djalil di Kantor Wapres, Jakarta pada Kamis.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko.
Menurut Sofjan, kedua proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik itu masih terkendala pembebasan lahan. Untuk pembangunan PLTA Asahan 3, Sofjan mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya akan memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) setelah PLN memberikan surat permohonan peminjaman. "Dalam minggu ini Menhut akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan. Terus kemudian begitu IPPKH, semua kawasan hutan yang milik negara langsung mereka boleh pakai," kata Sofjan yang menambahkan PLN telah menyerahkan surat pada pekan ini.
Untuk pembebasan lahan yang masih bermasalah dengan masyarakat,maka pemerintah akan membebaskan lahan sesuai dengan undang-undang setelah melakukan verifikasi kepemilikan. Total kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTA Asahan 3 adalah 280 hektare dan jumlah yang masih mengalami masalah adalah sekitar 30 hektare.
Sementara itu, untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Uap di Batang, dari 225 hektare kebutuhan tanah untuk PLTU di Batang, masih terkendala pembebasan lahan dengan luas sekitar 12,5 hektare. "Oleh sebab itu tadi ditetapkan schedule-schedule supaya proyek ini bisa berjalan sesuai dengan rencana. Intinya adalah penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Tengah yang direncanakan paling lambat 28 Juli 2015," kata Sofjan.
Sementara itu Wakil Gubernur Jateng Heru berharap penetapan lokasi dapat diputuskan lebih cepat dari jadwal yaitu pada 14 Juli 2015. Pemerintah akan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk membebaskan lahan tersebut.
"Tentu ini bedanya kalau dengan peraturan yang lama, itu kan murni musyawarah mufakat, tapi untuk Undang-Undang ini, Undang-Undang memberikan kekuatan kepada pemerintah karena itu untuk kepentingan umum," kata Heru (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015