Denpasar (Antara Bali) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Bali kubu Agung Laksono, Gde Sumarjaya Linggih menyatakan musyawarah daerah kabupaten/kota partai itu tetap dilanjutkan meski Polda Bali sebelumnya menyatakan panitia penyelenggara belum mengantongi izin.

"Kami tetap akan lanjutkan, entah sekarang atau besok, tetap akan dilakukan (Musda)," katanya ditemui di Hotel Aston Denpasar, Selasa.

Politisi yang akrab disapa Demer itu menyatakan bahwa pihaknya mengaku telah mengurus izin untuk melaksanakan musyawarah daerah kabupaten/kota di Pulau Dewata itu kepada pihak kepolisian.

Menurut dia, diadakannya Musda tersebut berdasarkan perintah Mahkamah Partai dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, untuk melakukan konsolidasi sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

"Atas dasar itu kami melakukan konsolidasi baik tingkat bawah sampai Munas yang dilaksanakan Oktober 2016. Berdasarkan itu kami melakukan konsolidasi di mana acuan kami adalah Surat Keputusan Menkumham dan Mahkamah Partai," ucapnya.

Ia menilai saat ini masih dilakukan proses hukum yakni banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie dan membatalkan SK Menkumham.

"Selama SK Menkumham belum dicabut, kami tidak akan berhenti, akan terus kami lakukan," ucap Anggota DPR Komisi IX itu.

Sedianya pembukaan Musda kabupaten/kota di Bali tersebut dibuka oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta, Agung Laksono.

Namun Musda itu akhirnya dibatalkan melalui kesepakatan bersama panitia dan Polda Bali karena dinilai belum mengantongi izin. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015