Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Putu Artha mengancam pegawai yang melanggar jam kerja dengan memerintahkan Sekda setempat I Gede Gunadnya dan Inspektur Daerah serta Badan Kepegawaian Daerah untuk menjatuhkan hukuman.

"Kalau ada pegawai yang melanggar jam kerja, yaitu keluar kantor dengan tujuan kepentingan pribadi seperti belanja di pasar atau makan-makan, saya minta dihukum dengan tegas," katanya di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.

Menurut dia, patuh terhadap jam kerja merupakan bagian dari aturan disiplin pegawai sehingga mereka tidak bisa seenaknya keluar-masuk kantor untuk kepentingan pribadi.

Ia mengingatkan bahwa menjadi pegawai pemerintah apalagi PNS ada aturannya, tidak bisa membuat aturan sendiri dan bekerja semaunya.

Bagi pegawai yang keluar kantor, Bupati mewajibkan membawa surat tugas dari atasannya. Demikian juga di tempat yang dituju harus mendapatkan tanda tangan sebagai bukti pegawai bersangkutan benar-benar datang ke tempat tugas.

"Tidak salah gerakan revolusi mental dilakukan presiden kita karena masih banyak aparatur pemerintah yang tidak disiplin," ujarnya.

Kepada pimpinan Satpol PP, Bupati juga memerintahkan untuk rutin melakukan pengawasan di pasar dan tempat-tempat yang potensial didatangi pegawai saat jam kerja. Jika ada yang melanggar, harus didata dan disampaikan kepada instansi yang berwenang memberikan hukuman.

"Kalau memang pelanggarannya berat dan hukumannya harus diberhentikan sebagai pegawai, saya akan mendukungnya. Bagi pegawai kontrak, kalau melanggar, maka kontraknya bisa kami putus atau tidak diperpanjang lagi," katanya.(GBI/ADT)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015