Negara (Antara Bali) - Minuman beralkohol jenis A, masih banyak beredar bebas di Kabupaten Jembrana, Bali, termasuk di warung-warung kecil.

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol ini terungkap, saat petugas dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi melakukan operasi ke sejumlah gudang dan warung, Kamis.

Dari gudang milik Gusti Ayu Made Yulianita, di Kecamatan Mendoyo ini petugas menemukan ratusan botol bir, yang oleh pemiliknya dikatakan sebagai barang yang belum diambil distributor minuman tersebut.

"Minuman itu sudah saya kembalikan, tapi belum diambil distributornya sehingga disimpan dalam gudang," kata Yulianita.

Berdasarkan temuan ini, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Jembrana I Putu Pramita mengatakan, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada pemilik.

"Kami peringatkan agar minuman beralkohol itu segera dikembalikan ke distributor. Gudang ini juga tidak memiliki izin penyimpanan minuman keras," katanya.

Selain di gudang tersebut, petugas juga menemukan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, termasuk makanana dan minuman ringan kadaluarsa.

Bagi warung yang ketahuan menjual minuman beralkohol maupun makanan kadaluarsa, petugas memberikan teguran keras, dan mengingatkan pemilik warung untuk mengecek tanggal berlakunya makanan dan minuman yang dijualnya.(GBI/ADT)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015