Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo berkomitmen menuntaskan
kasus pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat pada masa lalu
sebagai salah satu bentuk sikap pemerintah terkait dengan HAM.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin malam, menjelaskan bahwa komitmen itu disampaikan Presiden menjawab permintaan mahasiswa yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
"Soal pengadilan ad hoc HAM, Presiden Jokowi berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tuntas sehingga tidak lagi menjadi utang negara," katanya.
Pratikno menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta Menko Polhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum dan HAM bersama Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dengan dua cara jalur yudisial atau pengadilan HAM dan jalur nonyudisial dengan rekonsiliasi.
"Jalur nonyudisial dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM pada masa lalu, mendorong rekonsiliasi dan pemulihan korban," kata Pratikno.
Terkait dengan rencana pertemuan antara Presiden dan BEM SI, Mensesneg mengatakan bahwa pada hari Senin (25/5) tidak dimungkinkan untuk melakukan penambahan jadwal kegiatan Presiden, termasuk alokasi waktu menerima BEM SI. "Dialog antara Presiden dan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," kata Mensesneg. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin malam, menjelaskan bahwa komitmen itu disampaikan Presiden menjawab permintaan mahasiswa yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
"Soal pengadilan ad hoc HAM, Presiden Jokowi berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tuntas sehingga tidak lagi menjadi utang negara," katanya.
Pratikno menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta Menko Polhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum dan HAM bersama Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dengan dua cara jalur yudisial atau pengadilan HAM dan jalur nonyudisial dengan rekonsiliasi.
"Jalur nonyudisial dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM pada masa lalu, mendorong rekonsiliasi dan pemulihan korban," kata Pratikno.
Terkait dengan rencana pertemuan antara Presiden dan BEM SI, Mensesneg mengatakan bahwa pada hari Senin (25/5) tidak dimungkinkan untuk melakukan penambahan jadwal kegiatan Presiden, termasuk alokasi waktu menerima BEM SI. "Dialog antara Presiden dan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," kata Mensesneg. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015