Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mendukung anggota DPRD Badung yang meminta kepada Satpol Pamong Praja setempat untuk melakukan pembongkaran Hotel Crystal on The Bay Nusa Dua yang diduga melanggar ketinggian bangunan.
"Saya mendukung sikap anggota Dewan Kabupaten Badung tersebut. Sebab dalam aturan pembangunan sudah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Bahkan ketinggian bangunan juga telah diatur," kata Adhi Ardana di Gedung DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali, dan sudah ditetapkan ketinggian bangunan 15 meter, sedangkan bangunan Hotel Cystal tersebut diduga melanggar aturan itu.
"Kalau memang sudah melanggar aturan maka aparat pemerintah seharusnya menegakkan Perda itu, jangan lagi mengulur-ulur waktu. Bila harus dibongkar lakukan segera," ujar politikus asal Kota Denpasar itu.
Menurut politikus PDIP itu, semestinya investor sudah mengetahui sejak mereka mengajukan perizinan ada aturan dalam setiap pembangunan di Bali. Kalau sampai hal itu lolos dalam proyek pembangunannya, hal tersebut memang diduga bentuk kesengajaan dari investor bersangkutan.
"Pelanggaran yang terjadi di hotel tersebut kemungkinan disengaja, karena sejak pengajuan perizinan pasti sudah membaca aturan yang ada. Tidak mungkinlah membangun tanpa perencanaan matang," ujarnya.
Adhi Ardhana lebih lanjut menduga bisa saja ada oknum pemerintah atau orang kuat yang "melindungi", jika pembangunannya melebih ketinggian sesuai dengan Perda RTRW Bali.
"Hal tersebut perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bali sangat terbuka dengan investasi dari investor, tapi mereka juga harus patuh pada aturan yang ada," ucap Adhi Ardhana yang juga praktisi pariwisata itu.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bali dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke Hotel Crystal tersebut. Pada sidak tersebut pembangunan sedang dikerjakan, tapi sasaran waktu itu adalah terkait dengan sempadan pantai yang juga diduga menerobos kawasan mangrove.
Namun pada waktu itu investor lolos dari bidikan sidak, sebab data yang dipegang dari anggota Dewan dan instansi terkait tidak akurat. Sehingga kasus dugaan pelanggaran menerobos tanaman bakau menjadi kabur.
"Kalau terbukti melanggar aturan hotel tersebut kami minta aparat penegak aturan melakukan tindakan," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya mendukung sikap anggota Dewan Kabupaten Badung tersebut. Sebab dalam aturan pembangunan sudah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Bahkan ketinggian bangunan juga telah diatur," kata Adhi Ardana di Gedung DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali, dan sudah ditetapkan ketinggian bangunan 15 meter, sedangkan bangunan Hotel Cystal tersebut diduga melanggar aturan itu.
"Kalau memang sudah melanggar aturan maka aparat pemerintah seharusnya menegakkan Perda itu, jangan lagi mengulur-ulur waktu. Bila harus dibongkar lakukan segera," ujar politikus asal Kota Denpasar itu.
Menurut politikus PDIP itu, semestinya investor sudah mengetahui sejak mereka mengajukan perizinan ada aturan dalam setiap pembangunan di Bali. Kalau sampai hal itu lolos dalam proyek pembangunannya, hal tersebut memang diduga bentuk kesengajaan dari investor bersangkutan.
"Pelanggaran yang terjadi di hotel tersebut kemungkinan disengaja, karena sejak pengajuan perizinan pasti sudah membaca aturan yang ada. Tidak mungkinlah membangun tanpa perencanaan matang," ujarnya.
Adhi Ardhana lebih lanjut menduga bisa saja ada oknum pemerintah atau orang kuat yang "melindungi", jika pembangunannya melebih ketinggian sesuai dengan Perda RTRW Bali.
"Hal tersebut perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bali sangat terbuka dengan investasi dari investor, tapi mereka juga harus patuh pada aturan yang ada," ucap Adhi Ardhana yang juga praktisi pariwisata itu.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bali dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke Hotel Crystal tersebut. Pada sidak tersebut pembangunan sedang dikerjakan, tapi sasaran waktu itu adalah terkait dengan sempadan pantai yang juga diduga menerobos kawasan mangrove.
Namun pada waktu itu investor lolos dari bidikan sidak, sebab data yang dipegang dari anggota Dewan dan instansi terkait tidak akurat. Sehingga kasus dugaan pelanggaran menerobos tanaman bakau menjadi kabur.
"Kalau terbukti melanggar aturan hotel tersebut kami minta aparat penegak aturan melakukan tindakan," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015