Denpasar, (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu dalam sidang, Rabu.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Achmad Peten Sili.

Hakim menganggap perbuatan Uncin (39) warga Kuta, Kabupaten Badung, Bali, melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 30 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman, di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan.

Terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 13 Januari 2015 di Jalan Tegal Sari Desa Tibubeneng, Kuta Utara, berkat adanya laporan masyarakat bahwa seorang pria membawa dan menggunakan narkoba.

Petugas menemukan dua plastik sabu yang disimpan di dalam kantong celananya. Kepada polisi, terdakwa mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang perempuan yang sehari-hari bekerja di Cafe Yummy, Jalan Dewi Sri, Kuta.

Terdakwa mengaku membeli barang haram itu pada 13 Januari 2015 seharga Rp500 ribu yang dipisah menjadi dua paket untuk dipergunakannya sendiri.

Kepada petugas, terdakwa mengaku menggunakan sabu tersebut sejak tiga bulan yang lalu dengan cara dihisap agar pikiranya kembali tenang.

Dari hasil pemeriksaan urine di laboratorium kriminalistik Denpasar pada 22 Januari 2015 memang benar tidak mengandung sediaan narkoba.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.(SRW)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015