Singaraja (Antara Bali) - Sidak kependudukan di Desa Tukad Mungga, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu di sejumlah tempat hiburan malam berhasil menemukan dua orang pekerja anaka atau berumur di bawah 17 tahun.
Pekerja anak tersebut berinisial RS (15) dan NM (15) asal Karawang, Jawa Barat, dan masing-masing bekerja sebagai pelayan kafe Permai milik Dewa Lana yang berada di Pantai Happy. Desa Tukad Mungga.
Penertiban penduduk pendatang yang dipimpin Kepala Desa Putu Ariadi Pribadi selaku pejabat sementara, juga menemukan keberadaan sejumlah tempat karaoke yang beroprasi tanpa mengantongi izin dari pihak desa.
Salah satu tempat hiburan tersebut yakni karaoke yang dikelola oleh Made Juarsa, warga Desa Busung Biu dan tinggal di kawasan Desa Sambangan dengan nama 'Cafe Jasmine'.
Juarsa yang bekerja sebagai salah satu karyawan di lokasi itu menyebutkan, tempat usahanya sudah beroprasi selama tiga bulan dan hanya melalui proses izin adat.
Menurut keterangan Kades Ariadi, penertiban tersebut diduga sudah terendus oleh para pengelola karena sejumlah pelayan cafe asal luar Bali, sudah tidak berada di tempat.
Seperti penertiban yang dilakukan terhadap cafe 'Seven Ninght' milik salah satu oknum anggota kepolisian Singaraja yang tujuh orang pelayannya sudah tidak berada di asrama tepat di belakang usaha hiburan malam tersebut.
"Dari data yang kami miliki, tercatat ada sembilan orang pelayan cafe dan beberapa masih berasal dari Kabupaten Buleleng. Tapi karena tinggal di wilayah Desa Tukad Mungga, maka harus memiliki Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS)," papar Ariadi.
Terkait dengan dua orang anak di bawah umur yang memiliki KIPS dan didata dari tempat usaha milik Dewa Lana, Ariadi mengaku mempertanyakan keberadaan identitas itu.
"Karena berdasarkan aturan kependudukan, untuk memiliki KIPS maka kartu identitas penduduk (KTP) mereka harus dititipkan di kantor Desa. Tapi dua anak itu kok sudah punya KIPS," ucap Ariadi yang mengaku akan memanggil pihak pengelola Cafe Permai.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010