Tabanan (Antara Bali) - Polres Tabanan, Bali berhasil menungkap kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah, melibatkan pelaku Sulatri (60), seorang nenek dari Dusun Kemesek, Desa Tenggaran, Bondowoso, Jawa Timur.

"Pelaku kini meringkuk di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Tabanan, AKBP Komang Suartana, Senin.

Ia mengatakan, kasus peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar setelah polisi melakukan penangkapan, terhadap tersangka, ketika nenek paruh baya ini turun dari sebuah mobil bus angkutan kota.

"Tersangka kami tangkap setelah turun dari bus di Jalan Soekarno, Tabanan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah uang palsu senilai Rp16,8 juta yang di simpan di dalam tas," ujar Kapolres AKBP Komang Suartana.

Komang Suartana menambahkan, dari pengakuan, tersangka, yang merupakan seorang residivis itu mendapatkan uang palsu dari daerah Jawa dan akan diantarkan ke Bali dengan menemui seseorang berinisial I di Denpasar.

"Untuk sekali antar tersangka mengaku mendapat imbalan Rp300-Rp500.000. Untuk mengejar dan membongkar sindikat pengedaran uang palsu, kami masih melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka," ujar Kapolres Suartana.

Tersangka atas perbuatannya itu dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.  (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015