Jakarta (Antara Bali) - Satuan Tugas bersama yang dibentuk antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksaan hanya akan menangani kasus korupsi yang dinilai rumit.

"Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pada Senin (4/5), Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi SP, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo bertemu di Kejaksaan Agung untuk membicarakan satgas bersama yang menangani kasus tindak pidana korupsi.

Pertemuan itu selanjutnya akan rutin dilakukan. Rapat koordinasi akan digelar bergilir mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri. "Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama, sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilam maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," tambah Ruki.

Koordinasi dan supervisi antarketiga lembaga juga jalan terus bagi kasus-kasus yang ditangani sendiri sendiri oleh Polri dan kejaksaan. Sedangkan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan tujuan pembentukan satgas adalah integritas kelembagaan penegak hukum.

"Satgas Anti Korupsi tujuannya adalah sebagai bentuk sinergitas kelembagaan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama," kata Indriyanto melalui pesan singkat.

Menurut dia, kebersamaan penegak hukum dapat menghantam korupsi. "Maknanya berlainan dengan korsup (koordinasi supervisi) yang menjadi wewenang sentral KPK. Kadang kala Polri/Kejaksaan mengalami kendala penanganan korupsi, misal level penyelenggara negara yang oleh Undang-undang tidak terjangkau Polri-Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," ungkap Indriyanto. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015