Jakarta (Antara Bali) - DPR RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti malam pukul 19.30 WIB DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang Perppu KPK," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Jumat.

"Hasil dari Komisi III DPR RI dilaporkan ke rapat paripurna, apakah dapat disetujui menjadi UU. Kalau menjadi UU, Plt pimpinan KPK langsung menjadi jadi pimpinan KPK sampai Desember 2015."

Rapat paripurna malam ini sekaligus menjadi rapat penutupan masa sidang III DPR RI Tahun Sidang 2014-2015.

"Maka, reses mulai tanggal 25 April 2015 - 17 Mei 2015. Rapat paripurna pembukaan masa sidang IV Tahun 2014-2015, dilakukan tanggal 18 Mei 2015," kata Agus.

Panitia Kerja Komisi III DPR RI telah menyepakati Perppu KPK untuk diteruskan ke rapat paripurna DPR RI, setelah melakukan rapat dengan Menkumham Yasona Laoly. (WDY)

Pewarta: Oleh Zul Sikumbang

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015