Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mendorong kalangan perbankan asing yang beroperasi di Indonesia untuk membangun pusat data atau "onshore data centre".
"Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami sepakat untuk mendalami hal ini lebih lanjut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa.
Imbauan untuk menerapkan ODC merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut. "Kajian ini dibutuhkan untuk melihat urgensi pengembangan pusat data tersebut bagi industri perbankan nasional maupun demi kepentingan perlindungan nasabah," kata Muliaman.
Jika pusat data bank asing telah tersedia di Indonesia, otoritas akan lebih mudah melakukan audit jika dibutuhkan. Kerap terjadi, otoritas lokal kesulitan mengakses data yang tersimpan di pusat data bank asing di negara asalnya, saat bank tersebut mengalami masalah. Selain itu, keamanan nasional dan penegakan hukum juga ikut menjadi pertimbangan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong OCD.
Namun, pada kenyataannya, kalaupun data yang ingin diakses ada pada komputer yang digunakan, bisa saja data itu tidak bisa diakses kalau user tidak mempunyai privilege untuk mengakses data tersebut. Itulah sebabnya pemerintah bersikeras pusat data itu ada di dalam negeri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami sepakat untuk mendalami hal ini lebih lanjut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa.
Imbauan untuk menerapkan ODC merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut. "Kajian ini dibutuhkan untuk melihat urgensi pengembangan pusat data tersebut bagi industri perbankan nasional maupun demi kepentingan perlindungan nasabah," kata Muliaman.
Jika pusat data bank asing telah tersedia di Indonesia, otoritas akan lebih mudah melakukan audit jika dibutuhkan. Kerap terjadi, otoritas lokal kesulitan mengakses data yang tersimpan di pusat data bank asing di negara asalnya, saat bank tersebut mengalami masalah. Selain itu, keamanan nasional dan penegakan hukum juga ikut menjadi pertimbangan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong OCD.
Namun, pada kenyataannya, kalaupun data yang ingin diakses ada pada komputer yang digunakan, bisa saja data itu tidak bisa diakses kalau user tidak mempunyai privilege untuk mengakses data tersebut. Itulah sebabnya pemerintah bersikeras pusat data itu ada di dalam negeri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015