Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2014-2029 sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita.

"Tidak ada kontradiksi, justru sejalan karena kami ingin menghidupkan kembali apa yang ada dan kemudian mengembangkannya. Tentu saja dalam konsep hijau yang tidak merusak lingkungan," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda pandangan umum fraksi terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2014-2029 di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, khususnya kawasan Teluk Benoa, Badung, upaya revitalisasi yang akan dilakukan merupakan upaya untuk menghidupkan kembali alur-alur laut yang sekarang kondisinya hampir mati karena airnya sudah dangkal tertutup lumpur dan sampah.

"Supaya hidup harus direvitalisasi artinya alur-alur laut yang selama ini harus dihidupkan kembali, sekarang sudah tertutup oleh lumpur dan sampah. Kalau hujan lebat di darat tidak bisa lewat itu, bisa balik lagi menjadi rob karena lautnya dangkal," ujar Pastika.

Pastika berpandangan kalau lingkungan Bali rusak, sudah tentu wisatawan tidak mau datang. "Siapa sih wisatawan yang mau datang jika lingkungan rusak. Kepariwisataan kita harus berkembang berkelanjutan," ucapnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting, ujar Pastika, harus dibangun kepariwisataan itu untuk anak cucu ke depan, bukan untuk sekarang saja. "Kita harus pikirkan itu, anak cucu kita bertambah terus jumlahnya," kata Pastika.

Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh AA Ngurah Adhi Ardhana, mereka memandang ada beberapa kontradiksi antara Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dengan rancangan Riparda tersebut.

Salah satunya disebutkan dalam Perpres Sarbagita pasal 63 point a ada perubahan zona konservasi menjadi zona pemanfaatan. Namun, dalam penjelasan pasal 21 Ranperda Riparda yang berkaitan dengan revitalisasi daya tarik wisata, mengisyaratkan perlindungan dan perbaikan kondisi serta kualitas apabila mengalami degradasi.

Demikian pula dalam lampiran 2 ranperda menyatakan bahwa kawasan wisata yang sudah ditetapkan memiliki daya tarik pariwisata harus dijaga dengan baik. "Kami berharap pemerintah mengkaji dengan baik permasalahan ini," harap Adhi Ardana. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015