PENGUMUMAN
PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 17/3/PBI/2015
TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NKRI

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Mata Uang, telah dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia. PBI ini merupakan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah.

Ringkasan PBI :
1.    KewajibanPenggunaanUang Rupiah di wilayah NKRI:
a.    Setiap pihak, baik orang perorangan atau korporasi, wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi         tunai dan/atau transaksi nontunai di wilayah NKRI (Psl 2);

b.    Pengecualian kewajiban penggunaan Rupiah yang meliputi (Psl 4):
1)    transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN;
2)    penerimaan atau pemberian hibah dari atau keluar negeri;
3)    transaksi perdagangan internasional;
4)    simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
5)    transaksi pembiayaan internasional.

c.    Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah (Psl 11).

2.    Kewenangan Bank Indonesia (Psl 13):

a.    Bank Indonesia berwenang untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data kepada setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa. Pihak dimaksud wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan/atau data yang diminta oleh Bank Indonesia;

b.    Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa.

3. Sanksi/Denda Penolakan Penggunaan Uang Rupiah (Psl 17-19):

a.    Terhadap pelanggaran atas:  i) kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai; dan/atau  ii) larangan menolak Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

b.    Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif, meliputi 1) teguran tertulis; 2) denda berupa kewajiban membayar (1% dari nilai transaksi paling banyak sebesar Rp1 Miliar); dan/atau 3) larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran;

c.    Pelanggaran atas kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan kewajiban penyampaian laporan, keterangan, dan/atau data dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

4. Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia (Psl 22).

5. Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai mulai berlaku
pada tanggal 1 Juli 2015 (Psl 23).

6. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (31 Maret 2015) (Psl 24).

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Informasi lebih lanjut:
Unit Komunikasi dan Layanan Publik. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali
Jl. Letda Tantular No. 4, Renon Denpasar – Bali Telp. 0361 248 982 Fax. 0361  222 988.
Website: www.bi.go.id

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015