Denpasar (Antara Bali) - Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan tim yustisi melakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi milik PT Protel Indo di Jalan Bakung karena melanggar aturan.

"Penyegelan terhadap menara telekomunikasi tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 dan Perwali Denpasar Nomor 34 tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Bangunan dan Pengendalian Perangkat Menara Telekomunikasi," katanya di Denpasar, Kamis.

Alit Wiradana mengatakan penyegelan ini dilakukan karena banyak mendapat pengaduan dari warga Desa Kesiman Kertalangu.
Menara milik PT Protel Indo yang didirikan di atas bangunan Wayan Weca itu dinilai terlalu menjulang tinggi. Hal ini membuat keresahan bagi warga masyarakat setempat.

Selain itu, menara tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk itu pihaknya melakukan penyegelan.

Alit mengaku sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada kedua belah pihak, serta teguran sampai tiga kali. Namun pihak PT Protel Indo tidak ada tanggapan dan tidak menghadiri panggilan dari Satpol PP Kota Denpasar.

"Untuk itu kami melakukan tindakan tegas ini dengan menyegel menara tersebut," katanya.

Wiradana mengatakan penyegelan itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan karena menara tersebut melanggar peraturan.

Sementara Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana menambahkan meski pihak PT Protel Indo tidak hadir namun pihaknya tetap melakukan penyegelan, karena melanggar perda yang berlaku dan juga meresahkan warga setempat.

Agar tidak ada pelanggaran lagi, pihaknya akan mengerahkan semua anggotanya untuk melakukan pemantauan.
"Kami berharap masyarakat ikut melakukan pemantauan agar tidak terjadi pembangunan menara tanpa izin lagi," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015