Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana memutuskan kasasi, terkait vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, terhadap mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Ni Made Ayu Ardini untuk kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.

"Rabu besok keputusan untuk melakukan kasasi tersebut, akan kami sampai kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan, Senin.

Sebelumnya dalam putusannya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali membebaskan Ni Made Ayu Ardini, karena menganggap kasus yang diajukan jaksa bukan kasus korupsi, tapi merupakan tindak pidana umum.

Menurut hakim, kasus ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Negara, seperti dua karyawan UD Sumber Maju, perusahaan yang menerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana.

Meskipun Ardini divonis bebas, Sauca menegaskan, pihaknya tetap akan melimpahkan tersangka kedua yaitu Made Sueca Antara, pemilik UD Sumber Maju yang juga anggota DPRD Jembrana.

Menurutnya, pihaknya sudah hampir menyelesaikan rencana dakwaan terhadap Sueca, yang ditargetkan bisa diserahkan ke pengadilan pekan ini.

"Tinggal perbaikan sedikit-sedikit. Pekan ini rencana dakwaan itu akan kami serahkan ke pengadilan," katanya.

Ardini bersama Sueca ditetapkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana sebagai tersangka dugaan korupsi BBM bersubsidi, yang dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.

Ardini adalah pejabat yang mengeluarkan rekomendasi pembeliaan BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju, milik Sueca, yang dari penyelidikan polisi dianggap sebagai perusahaan yang tidak berhak mendapatkan rekomendasi tersebut.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015