Negara (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali tersangkut kasus dugaan korupsi, pemberian beasiswa untuk mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (Stitna) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Kamis, ia diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Jembrana Nyoman Suryadi serta Anak Agung Putrayasa.

Winasa yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara, untuk kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, dijemput dua anggota kepolisian untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Negara.

Setelah diperiksa hampir lima jam, sekitar pukul 16.00 wita ia keluar dari gedung kejaksaan, namun tidak mau berkomentar banyak.

Mantan bupati yang banyak mendapatkan penghargaan, atas terobosan-terobosan programnya ini hanya mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya.

Dari Gede Artana, salah seorang penyidik diperoleh informasi, Winasa diberikan 45 pertanyaan, terkait beasiswa untuk sekolah tinggi dibawah Yayasan Tat Wam Asi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah BPKP menemukan kerugian uang negara sekitar Rp1,4 miliar, untuk pemberian beasiswa dari tahun 2009 dan 2010.

Winasa diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena mengeluarkan Peraturan Bupati terkait pemberian beasiswa, yang selain itu diduga kuat Yayasan Tat Wam Asi berhubungan dengan dirinya dari sisi kepemilikan.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015