Negara (Antara Bali) - Legislator DPRD Jembrana Made Sueca Antara, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, menitipkan uang pengganti di Kejaksaan Negeri Negara.

Uang pengganti senilai Rp261 juta lebih, yang oleh BPKP disebutkan sebagai kerugian negara tersebut, ia serahkan bersamaan dengan pelimpahan kasusnya dari kepolisian ke kejaksaan, Rabu.

Pantauan di lapangan, Sueca bersama Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, datang ke kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita, langsung masuk ke ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Putu Sauca Arimbawa Tusan.

Setelah semua administrasi terkait pelimpahan ini dianggap lengkap, Ida Bagus Panca Sidharta dan Made Merta Dwipa Negara, dua kuasa hukum Sueca langsung mengajukan permohonan agar kejaksaan melanjutkan keputusan Polres Jembrana, untuk memberikan tahanan kota terhadap klien mereka tersebut.

Oleh Sauca, permohonan tersebut dilanjutkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Negara Teguh Subroto, yang langsung memberikan persetujuan, Sueca dikenai tahanan kota mulai tanggal 8 hingga 27 April.

Setelah mendapatkan status tahanan kota ini, Sueca yang sempat mendekam di sel Polres Jembrana langsung pulang dengan dijemput isterinya.

Sauca Arimbawa mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan berkas dakwaan, agar kasus ini secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.

"Rencana dakwaan sudah kami buat, tinggal penyempurnaan saja. Mungkin beberapa hari lagi selesai," katanya.

Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini.

Legislator dari Fraksi PDI P ini dianggap merugikan negara, karena perusahaan UD Sumber Maju miliknya mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, sementara dari penyelidikan polisi, perusahaan tersebut tidak berhak menerimanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015