Gianyar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali menahan Anak Agung Bagus Semaraputra, asal Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, tersangka kasus korupsi beras untuk keluarga miskin, Senin.

Tersangka Agung yang juga sebagai Kaur Bagian Kesra di Kantor Perbekel Desa Melinggih menjalani pemeriksaan didampingi tiga pengacaranya masing-masing I Gusti Ngurah Artana, I Wayan Mudita dan Aditya Dwipora.

"Ini pelimpahan tahap kedua komitmen kami langsung ditahan," kata Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gianyar Herdian Rahardi.

Ia mengatakan atas perbuatan tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Herdian Rahardi serta anggota Sinta Ayu Dewi, I Made Juri Imanu, Deny Astika, I Putu Iskadi Kekeran dan Fabian Suantoro itu mengancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Pihak kejaksaan telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.508.000, hasil penjualan dari beras yang sebenarnya diperuntukan bagi keluarga miskin.

Selain uang, pihaknya juga menyita beras miskin sebanyak empat kampil.

"Modusnya tersangka melukukan tindak pidana korupsi saat penyaluran beras miskin tahun 2012-2013," katanya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Tersangka, I Gusti Ngurah Artana mengaku kalau kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Alasannya karena kliennya tidak pernah menjual beras miskin, artinya kalau tidak ada yang dijual tidak ada tindak pidana korupsi.
"Kasus ini menurut pandangan kami sebagai kuasa hukumnya adalah tindakan penggelapan, karena beras miskinnya masih sebanyak empat kampil yang sengaja simpan," jelasnya. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015