Negara (Antara Bali) - Pimpinan DPC PDI P Kabupaten Jembrana prihatin dengan penahanan Made Sueca Antara, oleh kepolisian karena tersangkut kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.
"Sebagai Ketua DPC PDI P, saya merasa prihatin dengan kasus ini, apalagi yang bersangkutan merupakan kader potensial partai kami," kata Ketua DPC PDI P Jembrana Made Kembang Hartawan, saat dihubungi terkait penahanan Sueca Antara, di Negara, Senin.
Kepada kader partai PDI P lainnya, ia minta, kejadian ini menjadi pelajaran sehingga tidak terulang lagi, karena menyangkut citra partai maupun pribadi.
Terkait status Sueca Antara sebagai anggota DPRD Jembrana, ia mengaku, akan berkoordinasi dulu dengan DPD maupun DPP PDI P, sebelum menentukan sikap.
"Kami akan konsultasi dan koordinasi dulu dengan induk partai yang lebih tinggi, sebelum mengambil langkah-langkah strategis," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Jembrana, yang juga salah satu pimpinan DPC PDI P Ketut Sugiasa juga mengaku prihatin, namun pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hanya kepada legislator lainnya ia berpesan, untuk menjadi kasus ini sebagai pelajaran, dan lebih berhati-hati agar tidak tersangkut kasus korupsi.
Karena masih berstatus tersangka, menurutnya, Sueca Antara masih memiliki hak-hak sebagai anggota DPRD Jembrana, hingga statusnya menjadi terdakwa.
"Kami juga masih menunggu mekanisme dari partai. Untuk sementara ini, dengan status tersangka, yang bersangkutan masih memiliki hak sebagai anggota dewan. Kalau sudah terdakwa, baru diproses pemberhentiannya, kecuali ada mekanisme atau penarikan dari partai," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sebagai Ketua DPC PDI P, saya merasa prihatin dengan kasus ini, apalagi yang bersangkutan merupakan kader potensial partai kami," kata Ketua DPC PDI P Jembrana Made Kembang Hartawan, saat dihubungi terkait penahanan Sueca Antara, di Negara, Senin.
Kepada kader partai PDI P lainnya, ia minta, kejadian ini menjadi pelajaran sehingga tidak terulang lagi, karena menyangkut citra partai maupun pribadi.
Terkait status Sueca Antara sebagai anggota DPRD Jembrana, ia mengaku, akan berkoordinasi dulu dengan DPD maupun DPP PDI P, sebelum menentukan sikap.
"Kami akan konsultasi dan koordinasi dulu dengan induk partai yang lebih tinggi, sebelum mengambil langkah-langkah strategis," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Jembrana, yang juga salah satu pimpinan DPC PDI P Ketut Sugiasa juga mengaku prihatin, namun pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hanya kepada legislator lainnya ia berpesan, untuk menjadi kasus ini sebagai pelajaran, dan lebih berhati-hati agar tidak tersangkut kasus korupsi.
Karena masih berstatus tersangka, menurutnya, Sueca Antara masih memiliki hak-hak sebagai anggota DPRD Jembrana, hingga statusnya menjadi terdakwa.
"Kami juga masih menunggu mekanisme dari partai. Untuk sementara ini, dengan status tersangka, yang bersangkutan masih memiliki hak sebagai anggota dewan. Kalau sudah terdakwa, baru diproses pemberhentiannya, kecuali ada mekanisme atau penarikan dari partai," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015