Denpasar (Antara Bali) - Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Bali-Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan Provinsi Bali harus mampu mempertahankan kawasan hutan sebesar 30 persen dari luas daratan.

"Bali harus mampu mempertahankan kawasan hutan tersebut dalam upaya menjamin ekosistem. Hal tersebut berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya pada diskusi bertema "Daya Dukung dan Daya Tampung Pulau Bali" di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan keberadaan hutan bagian dari daya dukung wilayah Bali. Karena kawasan hutan sebagai penyangga daerah dan menghasilkan sumber air.

"Volume air dari pegunungan akan tetap mengalir jika keberadaan hutan tetap lestari. karena hutan mampu menyimpan air yang ada di bumi ini," katanya.

Novrizal mengatakan pada pasal 18 UU tentang kehutanan menyebutkan pada ayat (1) Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna optimalisasi manfaat ekonomi masyarakat setempat.

Begitu juga pada ayat (2) menyebutkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang profosional. Menyinggung terjadinya pendangkalan danau di Bali, Novrizal mengatakan hal itu akibat setiap tahunnya terjadi sendimentasi akibat terjadinya alih fungsi di sekitar kawasan danau bersangkutan. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015