Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri menggeledah beberapa ruangan digedung Kementerian Hukum
dan HAM untuk mendapatkan beberapa barang bukti terkait kasus dugaan
korupsi pembayaran paspor secara elektronik.
"Mereka menggeledah untuk mengambil bukti berupa dokumen, surat yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus Payment Gateway. Tadi penggeledahan dari jam 10.00 WIB, sampai sekarang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Meski demikian pihaknya tidak menjelaskan ruangan mana saja di Kemenkumham yang digeledah petugas. "Tentunya ruangan yang ada kaitannya dengan Payment Gateway," katanya.
Kasus Payment Gateway ini sebelumnya telah menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka. Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik tidak menahan Denny, meski berstatus tersangka. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ketika itu diperiksa selama lebih dari lima jam. Sementara hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus itu, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Mereka menggeledah untuk mengambil bukti berupa dokumen, surat yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus Payment Gateway. Tadi penggeledahan dari jam 10.00 WIB, sampai sekarang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Meski demikian pihaknya tidak menjelaskan ruangan mana saja di Kemenkumham yang digeledah petugas. "Tentunya ruangan yang ada kaitannya dengan Payment Gateway," katanya.
Kasus Payment Gateway ini sebelumnya telah menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka. Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik tidak menahan Denny, meski berstatus tersangka. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ketika itu diperiksa selama lebih dari lima jam. Sementara hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus itu, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015