Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali telah menindaklanjuti laporan dari DPRD Badung terkait dana hibah kepada kabupaten/kota di Bali.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini sudah mempersiapkan untuk melakukan audit di beberapa kabupate/kota di Bali," kata Kepala Perwakilan BPK Bali, Arman Syifa di Denpasar, Kamis.
Dengan demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait dana hibah tersebut.
Menurut dia, secara umum dana hibah tersebut harus sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan setiap kabupaten/kota. "Bukannya berbeda seperti yang disampaikan DPRD Badung tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, Nyoman Sentana meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana hibah kepada enam kabupaten/kota di Bali.
"Kami menemukan adanya selisih bantuan penyisihan pajak hotel dan restauran (PHR) yang diserahkan kepada Pemprov dan enam kabupaten antara yang digelontorkan dengan yang dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurut dia, data dari Bagian Keuangan Setda Badung pada tahun anggaran 2014 realisasi bantuan keuangan dari penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) untuk Pemprov Bali dan enam kabupaten sebesar Rp228.764.282.543 Sedangkan informasi dari Pemkot Denpasar sebesar Rp20.248.299.126 hingga total anggaran yang digelontorkan kedua daerah ini sebesar Rp249.012.581.669.
Namun, dalam laporan Pemprov Bali total dana yang dipertanggungjawabkan hanya Rp207.072.533.751 atau ada selisih Rp 41.940.047.918 yang tidak dipertanggungjawabkan.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan peyisihan PHR dari Kabupaten Badung dan Pemkot Denpasar tahun anggaran 2014, Pemrpov Bali sebagai koordinator mendapatkan bagian sebesar Rp34,5 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Buleleng mendapat jatah terbesar yaitu Rp50 miliar, Karangasem Rp36,4 miliar, Tabanan Rp25,7 miliar, Jembrana mendapatkan sebesar Rp21,6 miliar, Klungkung Rp21,3 miliar, dan bagian terkecil diterima Kabupaten Bangli sebesar Rp17,2 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini sudah mempersiapkan untuk melakukan audit di beberapa kabupate/kota di Bali," kata Kepala Perwakilan BPK Bali, Arman Syifa di Denpasar, Kamis.
Dengan demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait dana hibah tersebut.
Menurut dia, secara umum dana hibah tersebut harus sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan setiap kabupaten/kota. "Bukannya berbeda seperti yang disampaikan DPRD Badung tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, Nyoman Sentana meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana hibah kepada enam kabupaten/kota di Bali.
"Kami menemukan adanya selisih bantuan penyisihan pajak hotel dan restauran (PHR) yang diserahkan kepada Pemprov dan enam kabupaten antara yang digelontorkan dengan yang dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurut dia, data dari Bagian Keuangan Setda Badung pada tahun anggaran 2014 realisasi bantuan keuangan dari penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) untuk Pemprov Bali dan enam kabupaten sebesar Rp228.764.282.543 Sedangkan informasi dari Pemkot Denpasar sebesar Rp20.248.299.126 hingga total anggaran yang digelontorkan kedua daerah ini sebesar Rp249.012.581.669.
Namun, dalam laporan Pemprov Bali total dana yang dipertanggungjawabkan hanya Rp207.072.533.751 atau ada selisih Rp 41.940.047.918 yang tidak dipertanggungjawabkan.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan peyisihan PHR dari Kabupaten Badung dan Pemkot Denpasar tahun anggaran 2014, Pemrpov Bali sebagai koordinator mendapatkan bagian sebesar Rp34,5 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Buleleng mendapat jatah terbesar yaitu Rp50 miliar, Karangasem Rp36,4 miliar, Tabanan Rp25,7 miliar, Jembrana mendapatkan sebesar Rp21,6 miliar, Klungkung Rp21,3 miliar, dan bagian terkecil diterima Kabupaten Bangli sebesar Rp17,2 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015