Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah bersurat kepada lima menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK terkait dengan penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali serangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1937 pada hari Sabtu, 21 Maret 2015.
"Surat tersebut telah disampaikan sejak dini, dengan harapan dapat disebarluaskan kepada semua pihak yang terkait, baik di tingkat nasional maupun masyarakat internasional," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Kamis.
Pihaknya menerima tembusan surat gubernur Nomor 003.2/24986/DPIK tertanggal 17 November 2014 yang ditujukan kepada 41 instansi di tingkat pusat, Bali maupun kabupaten/kota di daerah ini.
Kelima menteri tersebut terdiri atas Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Surat tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu juga ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Laut dan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Ketua DPRD Bali, Panglima Kodam IX Udayana, Kapolda Bali.
Selain itu juga ditujukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udaya Wilayah IV di Tuban Badung, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, Pelabuhan Padangbai, Celukan Bawang dan Kepala SAR Bali.
Ngurah Sudiana yang baru dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang sosiologi agama pada Fakultas Dharma Duta Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar menambahkan, surat pemberitahuan kepada lima menteri terkait itu dengan harapan dapat meneruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara.
Dengan demikian perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri tidak menjadwalkan penerbangan ke Bali, saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian pada hari Sabtu, 21 Maret 2015.
Empat pantangan yang dilakukan umat Hindu pada Hari Suci Nyepi meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Penutupan sementara Bandara Ngurah Rai kali ini, 21 Maret 2015 akan merupakan yang ke-17 kalinya sejak tahun 1999, yang berlangsung selama 24 jam sejak pukul 06.00 Wita hingga jam 06.00 waktu setempat keesokan harinya.
Gubernur Pastika bersurat kepada menteri dan instansi terkait tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu diperkuat dengan surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, 1 September 1999, perihal pengoperasian Bandara Ngurah Rai.
Surat edaran Gubernur Bali tersebut berisi larangan yang wajib ditaati semua pihak di Bali, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah (sipil, TNI, dan Polri), serta lembaga swasta masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga adat, maupun perusahaan penerbangan, angkutan darat dan perusahaan pelayaran.
Sehari penuh
Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita dalam kesempatan terpisah menjelaskan penutupan bandara berlangsung sehari penuh mulai pukul 06.00 Wita hari Sabtu (21/3) hingga pukul 06.00
kembali keesokan harinya (Minggu (22/3).
Penutupan sementara secara total merupakan hal rutin yang dilaksanakan setiap tahun serangkaian Hari Suci Nyepi.
Meskipun ditutup secara total, namun untuk kondisi tertentu seperti pendaratan darurat dan alasan medis, operasional bandara masih dimungkinkan untuk dibuka.
"Karena Bandara Ngurah Rai merupakan bandara alternatif, untuk kondisi tertentu seperti `emergency` kami tetap siagakan tenaga operasional, petugas keamanan, petugas `ground handling` dan instansi terkait lainnya," imbuhnya.
Pihak bandara, lanjut dia, telah mengirimkan "Notice to Airman" (Notamn) dengan nomor A0068/16 pada 16 Januari 2015 ke seluruh maskapai penerbangan dan bandara di seluruh dunia sehingga maskapai bisa mengatur atau menjadwalkan ulang penerbangannya.
"Mereka tetap bersiaga sesuai dengan jadwal tugasnya, tidak ada yang dikurangi," katanya.
Selain menerbitkan Notamn, Bandara Ngurah Rai juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk perusahaan, petugas keamanan, hingga aparat desa sekitar bandara.
Selama Nyepi, sebanyak 258 penerbangan reguler domestik dari 10 maskapai nasional dan 164 jadwal penerbangan internasional yang dilayani 23 maskapai penerbangan yang melayani rute ke seluruh kota di dunia tidak beroperasi.
Penerbangan terakhir sesaat menjelang penutupan, lanjut dia, akan dilayani oleh maskapai Korean Air tujuan Incheon, Korea Selatan yang lepas landas pukul 03.00 WITA pada 21 Maret 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Surat tersebut telah disampaikan sejak dini, dengan harapan dapat disebarluaskan kepada semua pihak yang terkait, baik di tingkat nasional maupun masyarakat internasional," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Kamis.
Pihaknya menerima tembusan surat gubernur Nomor 003.2/24986/DPIK tertanggal 17 November 2014 yang ditujukan kepada 41 instansi di tingkat pusat, Bali maupun kabupaten/kota di daerah ini.
Kelima menteri tersebut terdiri atas Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Surat tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu juga ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Laut dan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Ketua DPRD Bali, Panglima Kodam IX Udayana, Kapolda Bali.
Selain itu juga ditujukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udaya Wilayah IV di Tuban Badung, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa, Pelabuhan Padangbai, Celukan Bawang dan Kepala SAR Bali.
Ngurah Sudiana yang baru dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang sosiologi agama pada Fakultas Dharma Duta Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar menambahkan, surat pemberitahuan kepada lima menteri terkait itu dengan harapan dapat meneruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara.
Dengan demikian perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri tidak menjadwalkan penerbangan ke Bali, saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian pada hari Sabtu, 21 Maret 2015.
Empat pantangan yang dilakukan umat Hindu pada Hari Suci Nyepi meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Penutupan sementara Bandara Ngurah Rai kali ini, 21 Maret 2015 akan merupakan yang ke-17 kalinya sejak tahun 1999, yang berlangsung selama 24 jam sejak pukul 06.00 Wita hingga jam 06.00 waktu setempat keesokan harinya.
Gubernur Pastika bersurat kepada menteri dan instansi terkait tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu diperkuat dengan surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, 1 September 1999, perihal pengoperasian Bandara Ngurah Rai.
Surat edaran Gubernur Bali tersebut berisi larangan yang wajib ditaati semua pihak di Bali, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah (sipil, TNI, dan Polri), serta lembaga swasta masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga adat, maupun perusahaan penerbangan, angkutan darat dan perusahaan pelayaran.
Sehari penuh
Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita dalam kesempatan terpisah menjelaskan penutupan bandara berlangsung sehari penuh mulai pukul 06.00 Wita hari Sabtu (21/3) hingga pukul 06.00
kembali keesokan harinya (Minggu (22/3).
Penutupan sementara secara total merupakan hal rutin yang dilaksanakan setiap tahun serangkaian Hari Suci Nyepi.
Meskipun ditutup secara total, namun untuk kondisi tertentu seperti pendaratan darurat dan alasan medis, operasional bandara masih dimungkinkan untuk dibuka.
"Karena Bandara Ngurah Rai merupakan bandara alternatif, untuk kondisi tertentu seperti `emergency` kami tetap siagakan tenaga operasional, petugas keamanan, petugas `ground handling` dan instansi terkait lainnya," imbuhnya.
Pihak bandara, lanjut dia, telah mengirimkan "Notice to Airman" (Notamn) dengan nomor A0068/16 pada 16 Januari 2015 ke seluruh maskapai penerbangan dan bandara di seluruh dunia sehingga maskapai bisa mengatur atau menjadwalkan ulang penerbangannya.
"Mereka tetap bersiaga sesuai dengan jadwal tugasnya, tidak ada yang dikurangi," katanya.
Selain menerbitkan Notamn, Bandara Ngurah Rai juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk perusahaan, petugas keamanan, hingga aparat desa sekitar bandara.
Selama Nyepi, sebanyak 258 penerbangan reguler domestik dari 10 maskapai nasional dan 164 jadwal penerbangan internasional yang dilayani 23 maskapai penerbangan yang melayani rute ke seluruh kota di dunia tidak beroperasi.
Penerbangan terakhir sesaat menjelang penutupan, lanjut dia, akan dilayani oleh maskapai Korean Air tujuan Incheon, Korea Selatan yang lepas landas pukul 03.00 WITA pada 21 Maret 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015