Denpasar (Antara Bali) - Umat Hindu di Bali bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1937 pada Sabtu (21/3) tetap diperbolehkan melaksanakan "ritual piodalan" di tempat suci keluarga (merajan) maupun pura desa adat setempat.

"Namun pelaksanaan `piodalan` itu hanya menggunakan sarana ritual tingkatan terkecil dan sudah harus selesai sebelum matahari terbit," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Kamis. Piodalan biasanya dilakukan rutin semacam ulang tahun tempat ibadah umat Hindu di Bali, sekaligus penyucian pura.

Demikian pula kegiatan ritual tingkat desa adat (pekraman) yang bersamaan dengan Hari Suci Nyepi tetap dilaksanakan sebelum matahari terbit tanpa menggunakan api (dupa).

Selain itu tidak menggunakan instrumen gamelan gong maupun tembang-tembang kekidung dan "warga sari" serta kegiatan ritual tersebut tetap dipimpin oleh pemangku, namun hanya dihadiri para penjuru (tokoh dan pengurus) desa adat setempat. Sedangkan umat lainnya dapat melakukan sembahyang dari tempat suci keluarga masing-masing.

Ngurah Sudiana menjelaskan, ketentuan PHDI terkait "brata penyepian" dapat disesuaikan dengan kondisi (dresta) yang berlaku, dengan ketentuan tidak banyak menyimpang dari pelaksanaan "tapa brata penyepian" tersebut.

PHDI mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi hasil rapat pengurus majelis tertinggi umat Hindu tentang perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1937.(WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015