Negara (Antara Bali) - Penyidik Unit Tipikor Polres Jembrana mengajukan izin untuk menahan Made Sueca Antara, legislator di DPRD setempat yang menjadi tersangka dugaan korupsi BBM bersubsidi.
"Berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap. Setelah ini segera dilakukan tahap selanjutnya, yang kami harapkan tersangka bisa langsung ditahan dalam tahapan tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu.
Menurutnya, proses untuk tahap selanjutnya bagi pemilik UD Sumber Maju tersebut, akan dilakukan usai Hari Raya Nyepi.
Ia mengatakan, selain menunggu izin penahanan dari Gubernur Bali, pihaknya juga masih membutuhkan Surat Keputusan (SK), yang menyataka Sueca Antara sebagai anggota DPRD Jembrana.
"Kalau izin serta SK tersebut sudah kami peroleh, saat dilakukan tahap kedua, tersangka bisa langsung ditahan," ujarnya.
Sueca Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bali.
Ardini ditetapkan sebagai tersangka, karena memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju, milik Sueca Antara, sedangkan perusahaan tersebut dianggap tidak berhak menerimanya.
Dari audit yang dilakukan BPKP Provinsi Bali, ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih, akibat pemberian rekomendasi kepada perusahaan yang tidak berhak tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap. Setelah ini segera dilakukan tahap selanjutnya, yang kami harapkan tersangka bisa langsung ditahan dalam tahapan tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu.
Menurutnya, proses untuk tahap selanjutnya bagi pemilik UD Sumber Maju tersebut, akan dilakukan usai Hari Raya Nyepi.
Ia mengatakan, selain menunggu izin penahanan dari Gubernur Bali, pihaknya juga masih membutuhkan Surat Keputusan (SK), yang menyataka Sueca Antara sebagai anggota DPRD Jembrana.
"Kalau izin serta SK tersebut sudah kami peroleh, saat dilakukan tahap kedua, tersangka bisa langsung ditahan," ujarnya.
Sueca Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bali.
Ardini ditetapkan sebagai tersangka, karena memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju, milik Sueca Antara, sedangkan perusahaan tersebut dianggap tidak berhak menerimanya.
Dari audit yang dilakukan BPKP Provinsi Bali, ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih, akibat pemberian rekomendasi kepada perusahaan yang tidak berhak tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015